Akta autentik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.(vide pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.(“KUHPerdata”)).
''Akta otentik'' adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh [[notaris]] atau pejabat resmi lainnya (misalnya [[Camat]] selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam [[kontrak]]
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis [[kontrak]] yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui [[akta bawah tangan]].
|