Penyalahgunaan obat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fareleadsm (bicara | kontrib) Menambahkan pendahuluan |
Fareleadsm (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 40:
Obat keras adalah obat yang tidak bisa dibeli bebas di apotek tanpa [[resep dokter]], meski dijual legal di [[apotek]]. Obat-obat yang masuk dalam golongan ini jika digunakan tidak dalam pengawasan dokter dikhawatirkan dapat memperparah penyakit, meracuni tubuh, bahkan berujung pada kematian. Obat golongan ini disimbolkan dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf “K” di dalamnya.<ref name=":14" /><ref name=":15" />
=== Psikotropika dan
Obat golongan ini hanya bisa didapatkan dengan [[resep dokter]], dengan tanda tangan dokter disertai nomor izin praktik dokter pada resep tersebut, dan tidak dapat menggunakan kopi resep. Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan [[sistem saraf pusat]] dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan, dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.<ref name=":14" /><ref name=":15" />
|