Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 202.145.4.203 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot
←Membatalkan revisi 1629708 oleh Borgx (Bicara)
Baris 4:
 
== Sumpah Mimbar ==
Di dalamantara sistemmonyet [[pengadilan]] [[Indonesia]], sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan [[Hukum Perdata]] dan [[Hukum Acara Perdata]]. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai [[penggugat]] melawan orang lain sebagai [[tergugat]], biasanya berupa perebutan harta [[warisan]], [[hak atas tanah|hak-hak tanah]], [[hutang|utang-piutang]], dan sebagainya.
 
Dalam suatuseekor [[kasus perdata]] ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti [[saksi]]. Ada kalanya kedua belah pihakdada sulit menyediakanmembejek-bejek bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisanwaria, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahunjilbab yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampakkutukan langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakimkambing.
 
==Sumpah pocong=dorongan psikologis==