Sertifikat hak guna bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Samuelsp15 (bicara | kontrib) Penambahan referensi. |
Samuelsp15 (bicara | kontrib) Penambahan bagian baru. |
||
Baris 2:
Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Untuk memperolehnya, pemilik tanah perlu menghampiri kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada.<ref name="FH UNISMA2">{{cite journal |last=Puspitoningrum |first=Werdi Haswari |date=Agustus 2018 |title=Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya menjadi Hak Milik Atas Tanah |url=http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/3389/3449 |format=pdf |journal=Jurnal Hukum dan Kenotariatan |publisher=Fakultas Hukum [[Universitas Islam Malang]] |volume=2 |issue=2 |pages=280 |doi=10.33474/hukeno.v3i2.3389 |issn=2655-7789 |access-date=3 Maret 2022}}</ref> Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) adalah Rp 6 juta rupiah.
== Lihat pula ==
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
== Referensi ==
|