Perda Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayu Fuller (bicara | kontrib) Perda syariah banyak yang tidak berlaku lagi sekarang (kecuali di Aceh). Semua perda yang masih berlaku didokumentasi negara di JDIH nasional. Meskipun Menteri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa tidak ada perda syariah yang dihapus agar tidak mengecewakan rakyat. Aspirasi Jokowi pada tahun 2014 adalah menghapus perda syariah (kecuali Aceh) dan semua perda perda sudah direvisi pada tahun 2016. Perda yang masih berlaku tersedia di JDIH Nasional. Tambahkan rujukan >>>> |
Bayu Fuller (bicara | kontrib) perda yang diperlakukan pada sebelum tahun 2016 tidak perlu diperlakukan lagi karena hal itu sudah direvisi oleh Jokowi JK pada tahun 2016 dan aspirasi jokowi JK pada tahun 2014 adalah menghapus perda syariah selain di Aceh. Meskipun hal itu tidak dishow up ke publik >>>> Perda yang masih berlaku tersedia di JDIH Nasional per provinsi https://jdihn.go.id/ |
||
Baris 1:
'''Perda Syariah''' atau '''perda bernuansa syariah''' adalah istilah untuk [[Daftar peraturan daerah di Indonesia berlandaskan hukum agama|peraturan daerah di Indonesia yang berlandaskan hukum agama Islam]]. Peraturan ini dihasilkan oleh pemerintah daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kemunculannya dilatarbelakangi undang-undang otonomi daerah yang mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] (perda) selama tidak bertentangan dengan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia#Jenis dan hierarki|undang-undang yang lebih tinggi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bf79a82958d5/eksistensi-peraturan-daerah-syariah-di-indonesia/|title=Ulasan lengkap : Eksistensi Peraturan Daerah Syariah di Indonesia|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-12-20}}</ref> Walaupun demikian, tidak terdapat definisi yang baku mengenai Perda Syariah dan penggunaan istilah ini menimbulkan bias. Perda Syariah tidak mengatur [[hukum pidana]], berbeda dengan [[Hukum jinayat di Aceh|penerapan syariat Islam di Aceh]].<ref>{{Cite web|url=https://www.nu.or.id/post/read/99382/perda-syariah-direktur-pascasarjana-uin-jakarta-tidak-masalah-|title=Perda Syariah, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Tidak Masalah|website=www.nu.or.id|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4308914/pdip-buat-kami-tidak-ada-namanya-perda-syariah|title=PDIP: Buat Kami Tidak Ada Namanya Perda Syariah|last=Wildansyah|first=Samsudhuha|website=detiknews|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/01/11/10350759/Penyebutan.Perda.Syariah.Tidak.Tepat|title=Penyebutan Perda Syariah Tidak Tepat|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/berita/42979/wapres-banyak-salah-pengertian-tentang-perda-syariah|title=Wapres : Banyak Salah Pengertian Tentang Perda Syariah|last=antaranews.com|date=2006-09-24|website=Antara News|access-date=2019-12-20}}</ref>
|