Johannes Leimena: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kanzcech (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kanzcech (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 110:
Pada tahun 1950, pemerintah daerah [[Bandung]] merintis proyek kesehatan yang berdasarkan jaringan rumah sakit misionaris seperti tempat Leimena sempat bekerja, dengan sejumlah klinik di pedesaan yang mendukung jalannya pelayanan dari rumah sakit pusat di kota. Sistem ini dijalankan dengan sistemnya sendiri dan diarahkan oleh dokter kepala di tingkatan kabupaten. Sistem ini, yang dikenal dengan istilah "''Bandung Plan''" (alias "''Leimena Plan''"{{sfn|Neelakantan|2017|p=73}}), didukung oleh Leimena,{{sfn|Neelakantan|2017|p=47}}{{sfn|Murakami|2015|p=40}} dan berdasarkan hasil kerjanya di RS Zending Imanuel.{{sfn|Neelakantan|2017|p=74}}{{sfn|Hitipeuw|1986|p=124}} Bandung Plan ini awalnya direncanakan akan diimplementasikan di seluruh Indonesia pada tahun 1954, tetapi rencana ini batal karena masalah administratif dan ketersediaan anggaran.{{sfn|Neelakantan|2017|p=47}} Di luar kedua masalah tersebut, ketersediaan dokter menjadi faktor lainnya. Banyak dokter warga Indonesia yang menjadi perwira militer atau politikus sedangkan dokter keturunan Eropa banyak yang meninggalkan Indonesia setelah perang kemerdekaan.{{sfn|Murakami|2015|p=41}} Walaupun terhalang oleh rintangan-rintangan tersebut, Bandung Plan menjadi landasan dari sistem [[Puskesmas]] yang mulai diluncurkan pada akhir tahun 1960-an.{{sfn|Neelakantan|2017|p=87}}
 
Selain itu, masalah angka kematian ibu dan anak yang cukup tinggi juga menjadi perhatian Leimena. Pada tahun 1951, statistik di rumah sakit besar menunjukkan angka kematian ibu melahirkan mencapai 12-16%, yang artinya ada 12-16 kematian per 1000 ibu melahirkan. Angka kematian bayi mencapai 115-300%, yang artinya ada 115-300 kematian per 1000 bayi yang dilahirkan. Angka mortalitas ibu dan bayi selain di rumah sakit besar diperkirakan lebih tinggi lagi.{{Sfn|Astiannis|20082018|p=207}} Sebagai menteri kesehatan, Leimena menginisiasi pendirian Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) pada 1951.{{Sfn|Astiannis|20082018|p=208}}
 
Di bawah kepemimpinan Leimena, sejumlah UU yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat disetujui [[Dewan Perwakilan Rakyat]], termasuk UU yang mencakup aturan yang mewajibkan dokter bekerja sebagai dokter pemerintah minimal tiga tahun sebelum menjadi dokter swasta, memperbolehkan pemerintah melarang klinik-klinik swasta, dan memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih jasa medis swasta dalam keadaan genting.{{sfn|Murakami|2015|pp=42-43}} Pada tahun 1952, Leimena juga merumuskan peraturan yang membatasi perizinan membuka praktek kesehatan hanya kepada dokter yang memenuhi kualifikasi dan bukan kepada praktisi medis lain seperti perawat atau bidan.{{sfn|Murakami|2015|p=50}} Dalam hal gizi, Leimena membentuk Lembaga Makanan Rakyat yang berfungsi mendidik masyarakat mengenai nutrisi.<ref>{{cite news |last1=Firmansyah |first1=Manda |title=Sepak terjang Johannes Leimena, Menteri Kesehatan kesayangan Soekarno |url=https://www.alinea.id/nasional/johannes-leimena-menteri-kesehatan-kesayangan-soekarno-b1Xo39oBp |accessdate=22 Juni 2020 |work=alinea.id |date=29 Oktober 2019 |language=id}}</ref>