Luki Hermawan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Korek
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ubah
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 45:
Luki adalah lulusan Akpol 1987 dan berpengalaman dalam bidang intel. Jabatan terakhir jenderal bintang dua kepolisian ini adalah [[Kepolisian Daerah Jawa Timur|Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur]]. Saat menjabat Kapolda Jawa Timur, dia memimpin press release kepada awak media pada Jumat, [[3 Januari]] 2020 seputar bisnis ''[https://lumbung88sky.com/account/register/itvseverybody slot iklan online]'' Memiles bentukan PT Kam and Kam pimpinan [[Kamal Tarachand Mirchandani]] Alias Sanjay dan menganggap bisnis tersebut ilegal atau investasi bodong. Selain [[Kamal Tarachand Mirchandani|Sanjay]], tim yang dipimpinnya juga menangkap dan menahan [[Fatah Suhanda]] (Managing Direktur PT Kam and Kam), [[Martini Luisa]] Alias dr Eva (Master MeMiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam and Kam), dan Prima Hendika SKom (Kepala Bagian IT PT Kam and Kam) di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur di [[Surabaya]]. Dia juga mengerahkan kekuatan intitusi kepolisian untuk mengambil barang-barang milik PT Kam and Kam dan yang terkait. Barang-barang tersebut kemudian dijadikan sitaan dan barang bukti di hadapan penyidik. Barang-barang tersebut kemudian menjadi catatan jaksa penuntut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Karena lamanya proses penyidikan dan persidangan pidana membuat barang-barang sitaan banyak yang rusak bahkan hilang. Pemgerahan kekuatan institusi juga dimanfaatkan untuk memanggil sejumlah penyanyi dan publik figur termasuk artis dan politisi [[Mulan Jameela]] untuk dimintai keterangan. Namun, Mulan memilih tidak datang terkait posisinya sebagai [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Anggota DPR-RI]], dimana pemanggilan seorang anggota DPR-RI diperlukan surat dari [[Presiden Indonesia|Presiden]] [[Joko Widodo|Ir H Joko Widodo]].
 
Di tengah upaya memperkarakan MeMiles, tim yang dipimpinnya mendapatkan kunjungan dan apresiasi dari [[Arteria Dahlan|Arteria Dahlan ST SH MH]] ([[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|Anggota Fraksi PDI-P DPR-RI Komisi III]]). Tindakannya juga mendapatkan dukungan [[Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian|Kadiv Humas Polri]] [[M. Iqbal|Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH]] kala Divisi Humas Polri dipimpin Iqbal selama ([[9 November]] 2019 hingga [[1 Mei]] 2020) dengan menerbitkan pamlet berjudul "INVESTASI BODONG MEMILES" pada sekitar Januari 2020.
 
MeMiles yang mereka perkarakan bermula dari penyamaran tiga orang [[Kepolisian Republik Indonesia|anggota kepolisian daerah Jawa Timur]] menjadi customer MeMiles, yaitu [[Dodon Priyambodo|Kompol Dodon Priyambodo SH SIK MSi]], [[Daru Sudrajat]], dan [[Chandra Ristara Vasianto]]. Ketiganya mendownload aplikasi MeMiles menggunakan handphone yang berbeda. Setelah tercatat sebagai customer MeMiles, Daru melakukan pembelian (top up) slot iklan online seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan promo sebuah handphone. Chandra juga top up sebesar nilai yang sama, sedang Dodon tidak pernah melakukan top up. Mendapati fakta bahwa sistem MeMiles menggunakan id referal dari customer terdahulu dan customer terdahulu tersebut diberikan komisi dan bonus oleh perusahaan, tim yang telah terbentuk oleh mereka tersebut bersepakat menilai bahwa PT Kam and Kam beserta pengelolanya melanggar aturan perbisnisan di Indonesia, yaitu Pasal 105 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Kesatu Primair.