Perda Syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) Membalikkan revisi 20798327 oleh Puspa Mayangsari (bicara): periode terbit, baca yg benar Tag: Pembatalan |
Bayu Fuller (bicara | kontrib) Hapus Templat hukum di Indonesia krn perda yang berdasarkan agama tersebut tidak ada di UU manapun maupun UUD45 kecuali qanun jinayat Aceh. Status hukum keberlakuan perda tersebut juga telah disengketakan sejak 2016 >>> |
||
Baris 37:
* ''Tirto.id''. [https://tirto.id/perda-syariah-jualan-elite-politik-dagangan-partai-sekuler-dajm Perda Syariah: Jualan Elite Politik, Dagangan Partai Sekuler].
* Michael Buehler. [https://books.google.co.id/books?id=gJC5DAAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia].
[[Kategori:Islam di Indonesia]]
|