Perda Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
Hapus Templat hukum di Indonesia krn perda yang berdasarkan agama tersebut tidak ada di UU manapun maupun UUD45 kecuali qanun jinayat Aceh. Status hukum keberlakuan perda tersebut juga telah disengketakan sejak 2016 >>>
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
Jangan menghilangkan navbox terkait
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 37:
* ''Tirto.id''. [https://tirto.id/perda-syariah-jualan-elite-politik-dagangan-partai-sekuler-dajm Perda Syariah: Jualan Elite Politik, Dagangan Partai Sekuler].
* Michael Buehler. [https://books.google.co.id/books?id=gJC5DAAAQBAJ&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false The Politics of Shari'a Law: Islamist Activists and the State in Democratizing Indonesia].
 
{{Templat:Hukum Indonesia}}
 
[[Kategori:Islam di Indonesia]]