BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsonhija (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
k Membatalkan 1 suntingan by Samsonhija (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 42:
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.<ref>{{cite web|last = |first = |title = 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS|url = http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|accessdate = 10 Februari 2015|archiveurl = https://web.archive.org/web/20140101005128/http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/|archivedate = 2014-01-01|dead-url = no}}</ref>
 
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS.Melakukan sebuah pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi para peserta mandiri memang pada saat ini sudah bisa dengan menggunakan sebuah system auto debet yang dimana nantinya pada saat proses penagihan maka secara otomatis saldo dari peserta BPJS Kesehatan akan terpotong sesuai dengan jumlah yang harus di bayarkan.<ref>{{Cite web|title=Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online|url=https://lokerjapati.blogspot.com/2022/02/cara-mudah-membayar-iuran-bpjs.html|website=Lokerjapati|language=en|access-date=2022-02-25}}</ref> Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
 
Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.