Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Heru Wi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Heru Wi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 32:
 
Menyesuaikan kebutuhan organisasi, berdasarkan PMK-184/PMK.01/2020 tanggal 18
November 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/pmkPMK.01/2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat penambahan
kantor baru yaitu KPP Madya Dua Jakarta Barat juga peleburan KPP Tamansari Satu dan KPP
Baris 69:
# Penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;
# Pelaksanaan urusan gugatan dan banding;
# PenegelolaanPengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;
# Pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; dan
# Pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal.