Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
|||
Baris 15:
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia II|Perang Dunia Ke-2]]. Pasal 5 DUHAM menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name=":6">{{Cite news|last=Document|first=General Report|date=1984|title=Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, UN Doc. GA, A/Res/39/46|url=https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_RES_39_46.pdf|work=Council of Europe|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Semenjak adopsi [[Deklarasi Hak Asasi Manusia|DUHAM]] tersebut, pelarangan ini telah berulang kali diperkuat dalam berbagai instrumen-instrumen nasional, regional, dan internasional. Sehubungan dengan adanya instrumen-instrumen ini, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya menjadi absolut: tidak ada pengecualian atas larangan ini yang diperbolehkan hukum internasional, termasuk dalam hal adanya konflik bersenjata, keadaan darurat umum, atau ancamanancaman kepada keamanan nasional. Selain itu, larangan absolut atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional: dengan kata lain, aturan ini mengikat semua Negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi instrumen-instrumen hak asasi manusia atau belum.<ref>{{Cite book|last=HHR|first=APT|date=2010|url=https://www.iidh.ed.cr/IIDH/media/1535/protocolo-facultativo-de-la-convencion-ingles-2010.pdf|title=Optional Protocol to the UN Convention against Torture Implementation Manual|location=Geneva|publisher=Imprimerie Courand et associés|isbn=978-2-940337-39-2|pages=12-16|url-status=live}}</ref>
Selama era 1970-an, ketika Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat sedang dalam proses negosiasi, beberapa organisasi internasional menggabungkan kekuatannya untuk menemukan cara-cara tambahan yang lebih pragmatis untuk membantu mengurangi pelanggaran-pelanggaran tersebut.<ref name=":7">{{Cite book|last=Nigel|first=Rodley|date=2009|url=http://projects.essex.ac.uk/ehrr/V6N1/Rodley.pdf|title=Preventing Torture in the 21st Century: Monitoring in Europe Two Decades On, Monitoring Globally Two Years On Part I|location=Colchester|publisher=University of Essex|isbn=9781874635451|pages=15-21|url-status=live|access-date=2021-08-03|archive-date=2021-01-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20210126161136/http://projects.essex.ac.uk/ehrr/V6N1/Rodley.pdf|dead-url=yes}}</ref> Pada era tahun 1970an, karena meningkatnya kekhawatiran atas praktek [[penyiksaan]] dan perlakuan sewenang-wenang lainnya secara terus menerus dan meluas, saat itulah ditentukan bahwa sebuah traktat melawan penyiksaan dan perlakukan sewenang-wenang lainnya dibutuhkan untuk mengkodifikasikan norma-norma yang melarang dan mencegah penyalahgunaan semacam ini, dan untuk menciptakan mekanisme-mekanisme yang dapat menentukan tanggung jawab Negara-negara atas pelanggaran-pelanggaran. Negosiasi-negosiasi oleh PBB atas rancangan Konvensi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] Melawan Penyiksaan dimulai pada tahun 1978. Setelah itu muncul periode semangat untuk menentang penyiksaan secara internasional. Di [[Swiss]] didirikan Komite Pencegahan Penyiksaan Swiss (SCT). Sekarang ini dikenal sebagai Asosiasi untuk Pencegahan Penyiksaan (APT). Ide ini menarik perhatian dari beberapa organisasi nonpemerintahan internasional (NGO), khususnya [[Amnesty International]], dan International Commission of Jurist (ICJ), yang berdampingan dengan SCT membentuk aliansi dengan berbagai Negara, yaitu Swiss, Swedia, dan Kosta Rika.<ref>{{Cite news|last=Document|first=General Report|date=2008|title=Preventing Torture|url=https://www.ohchr.org/documents/countries/nhri/torture_prevention_guide.pdf|work=Council of Europe|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
Meskipun ide untuk menciptakan mekanisme kunjungan internasional dalam konteks PBB ini ditunda, ide tersebut tetap mendapatkan momentumnya di [[Eropa]]. Pada tahun 1983, Majelis Parlemen dari Dewan Eropa mengadopsi rancangan teks, yang dipersiapkan oleh SCT dan ICJ, yang membentuk sebuah sistem kunjungan dalam konteks [[Dewan Eropa]]. Setelah dilakukan serangkaian negosiasi, Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia diadopsi oleh [[Dewan Eropa]] pada 26 Juni 1987. [[Konvensi]] ini melahirkan Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (CPT), yang diberikan mandat untuk mengunjungi tempat-tempat penahanan di Negara anggota Uni Eropa yang telah meratifikasinya.<ref name=":8">{{Cite web|last=Europe|first=Council of|date=2009|title=CPT Members|url=https://www.coe.int/en/web/cpt/cpt-members#{"23706581":[0]}|website=European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CPT)|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
|