Institut Seni Indonesia Denpasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
|type=[[Perguruan Tinggi Negeri]]
|rector= Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.Skar, M.Hum
|location=[[Kota Denpasar]], [[Provinsi Bali]]
|website=[http://www.isi-dps.ac.id http://www.isi-dps.ac.id]}}
'''Institut Seni Indonesia [[Denpasar]]''' Institut Seni Indonesia ([[ISI]]) Denpasar adalah perguruan tinggi seni yang diselenggarakan oleh Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. ISI Denpasar secara fungsional dibina oleh Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. ISI Denpasar didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia [[Nomor 33 Tahun 2003 tanggal 26 Mei 2003]] yang merupakan integrasi dari Sekolah Tinggi Seni Indonesia ([[STSI]]) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain ([[PSSRD]])
STSI Denpasar semula bernama Akademi Seni Tari Indonesia ([[ASTI]]) Denpasar, didirikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali pada tanggal [[28 Januari 1967]] dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali [[Nomor 2/Pem/5/I/a/1967]], atas prakarsa Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan ([[Listibya]]). Pendirian ASTI Denpasar dilandasi Pola Dasar Kebijaksanaan Pembinaan Kebudayaan Daerah Bali yang memperhatikan sifat-sifat pertahanan, penggalian, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah Bali. Makin intensifnya interaksi antara kebudayaan dan teknologi, serta banyaknya seniman yang meninggal dunia, menyebabkan beberapa kesenian tradisional Bali dikhawatirkan akan punah, sehingga perlu diadakan pendidikan kesenian bagi generasi muda sebagai pewaris dan penyelamat kebudayaan bangsa.
|