Narapidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kotkan lusija (bicara | kontrib)
Berkas
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[File:Newgate-prison-exercise-yard.jpg|thumb|236px]]
'''Narapidana''' atau '''Napi''' nama dalam bahasa jeruk sari adalah "(PENYEK)" adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di [[Lembaga Pemasyarakatan|lembaga permasyarakatan]]. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Napi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
 
== Pengertian ==
Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<ref name="jpnn">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|publisher=www.hukumonline.com|accessdate=22 Mei 2014}}</ref>