Kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 26:
''f. Kecamatan.''<ref>Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah</ref>”
 
Jadi berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] posisi Kecamatan berkedudukan sebagai [[perangkat daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]] sekaligus penyelenggara pemerintahan umum<ref name="Penjelasan PP 17/2018">Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan</ref> (lihat pengertian wilayah administratif pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah). Sebagai perangkat daerah,. Camatdaera melaksanakan sebagian kewenangan [[Bupati]]/[[Wali kota|Wali Kota]] yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.<ref name="Penjelasan PP 17/2018"/>
 
== Urusan Pemerintahan Umum ==