Institut Agama Islam Negeri Sorong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Davgaf (bicara | kontrib)
Davgaf (bicara | kontrib)
Baris 48:
Pada perkembangan selanjutnya, beberapa tahun setelah STAI Al-Hikmah berjalan diwacanakan sebuah ide penggabungan tiga perguruan tinggi dari daerah yang berbeda. STAIS Al-Hikmah Sorong dengan representasi jurusan Dakwah, STAIN Manado dengan jurusan Tarbiyah, dan [[STAIN Ambon]] merepresentasikan jurusan Syariah dan Ushuluddin. Dengan pertimbangan jurusan yang berbeda, ketiga pimpinan perguruan tinggi ini sepakat ingin mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di wilayah Timur dengan sistem satu manajerial. Namun, wacana itu kemudian tidak terealisasikan karena terbentur dengan sejumlah regulasi internal di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Agama Departemen Agama RI. Implikasinya kemudian, dihadirkan satu program pendidikan (prodi) Tarbiyah di STAI Al-Hikmah sebagai respon tuntutan sosial pada saat itu.
 
Secara kontekstual, Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah merupakan lembaga perguruan tinggi Islam yang kedua di Provinsi Papua, setelah perguruan tinggi sebelumnya telah ada di ibu kota Papua (Jayapura). Namun, setelah dilakukan pemekaran wilayah Provinsi Papua menjadi dua bagian, maka wilayah geografi Sorong masuk dalam wilayah Papua Barat. Karenanya, di Provinsi Papua Barat, STAI Al-Hikmah Sorong menjadi perguruan tinggi Islam pertama eksis di wilayah tersebut. Pada perkembangannya, satu tahun kemudian, 1991. Berdasarkan rekomendasi Rektor [[IAIN Alauddin]] [[Ujung Pandang]], maka Ketua Kopertais Wilayah VII, Prof. Dr. Hj. Rasdiyanah menyerahkan surat keputusan, [[SK Menteri Agama RI No. 172 tahun 1991]] tentang penerapan status terdaftar bagi [[Sekolah Tinggi Agama Islam]] (STAI) Al-Hikmah Sorong.<ref name="sejarah"/>
 
=== Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Sorong ===