Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Perdagangan manusia''' atau '''perdagangan orang''' adalah segala [[transaksi]] jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di [[Amerika Serikat]] ''National Human Trafficking Hotline'' yang dimaksud perdagangan orang yaitu:<blockquote>Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=National Human Trafficking Hotline|url=https://humantraffickinghotline.org/node|website=National Human Trafficking Hotline|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=14}}</blockquote>Berdasarkan hal tersebut, maka secara sederhana menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, ''[[Homeland Security]]'' dalam tindakan kejahatan perdagangan manusia dapat dikatakan memiliki konsep utama yang melibatkan kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi para pelaku. Selain menggunakan kekerasan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan akan keuntungan yang membuat korban menjadi tidak berdaya.<ref>{{Cite web|title=What Is Human Trafficking? {{!}} Homeland Security|url=https://www.dhs.gov/blue-campaign/what-human-trafficking|website=www.dhs.gov|access-date=2022-02-24}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}[[Berkas:How can we detect undetected victims of human trafficking.webm|jmpl|Jill Coster van Voorhout, pengajar di [[Universitas Amsterdam]] yang fokus studinya terkait isu perdagangan manusia sedang memberikan kuliah.]]
Menurut [[Protokol Palermo]] pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
* perekrutan
* pengiriman
|