Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
Hanataturi (bicara | kontrib) k →LPPOM MPU: Penambahan logo sertifikasi Halal |
||
Baris 85:
=== LPPOM MPU ===
[[Berkas:LOGO HALAL MPU ACEH.png|jmpl|228x228px|Logo Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melalui Sistem Jaminan Produk Halal.]]
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan merupakan badan otonom dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama, Aceh.
Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai ketentuan LPPOM MPU Aceh.
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal. Label Halal adalah tanda pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu yang menunjukkan kehalalan suatu produk.
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MPU Aceh melalui keputusan sidang Pimpinan MPU Aceh Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh.<ref>{{Cite web|title=SJPH - Sistem Jaminan Produk Halal|url=https://sjph.acehprov.go.id/info/tentang-sjph|website=sjph.acehprov.go.id|access-date=2022-03-16}}</ref>
=== PPID ===
|