Prasasti Masahar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizkydns (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
Baris 514:
Dalam prasasti ini diceritakan sebuah peristiwa penetapan sebidang tanah sawah tarukan di desa Masahar di wilayah Padang sebagai sebuah [[Sima (daerah)|tanah sima]]. Tanah tersebut melekat pada sebuah bangunan suci setempat yang bernama Pangurumbigyan (''prāsāda kabhaktyan i pangurumbigyannira i masahar''). Penetapan ini dilakukan atas perintah [[Mpu Sindok|Sri Maharaja Mpu Sindok]] pada tahun 852 Saka atau 930 Masehi, tidak lama sesudah pemindahan pusat kekuasaan Kerajaan Medang dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur. Tanah seluas 3 tampah tersebut dibeli dengan emas senilai 3 kati 5 suwarna oleh Rakai Hanyangan dan putrinya Rakai Parryangan. Di sekeliling tanah sima tersebut dibeli juga bidang tanah dengan emas senilai 1 suwarna 5 masa untuk keperluan saluran air agar tanah sawah tersebut dapat produktif. Para pejabat desa Masahar menerima pembayaran atas penjualan tanah tersebut, pejabat desa-desa disekitarnya hadir juga sebagai saksi, dan mereka semua menghadiri upacara penetapan tanah sima tersebut. Semua hadirin diberikan [[Pasek-pasek|pasakpasak]] berupa emas dan/atau [[Wdihan|kain]], serta disajikan berbagai hidangan dan minuman.
 
Pada sisi kanan dicatatkan sejumlah hidangan yang dimakan dalam upacara penetapan tanah [[sima]] tersebut.
 
Sisi kiri mencatatkan kutukan ([[sapatha]]) bagi siapa saja yang mengganggu ketetapan Raja mengenai penetapan tanah sima tersebut.
 
== Referensi ==