Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 203.130.212.229 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Erialam
Baris 1:
{{redirect|UKM|Unit Kegiatan Mahasiswa|[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]}}
'''Usaha Mikro Kecil dan Menengah''' disingkat '''UMKMUKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 2099 tahun 20081998 pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 
dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. [http://www.indonesian-products.biz Usaha Mikro] adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undnag-Undang ini.
2. [http://www.indonesian-products.biz Usaha Kecil] adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. [http://www.indonesian-products.biz Usaha Menengah] adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha KEcil atau usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
4. Usaha Besar adalah usaha eknomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunanlebih besar dari usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
 
 
BAB IV
KRITERIA
Pasal 6
 
(1) Kriteria [http://www.indonesian-products.biz Usaha Mikro] adalah :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.
 
(2) Kriteria [http://www.indonesian-products.biz Usaha Kecil] adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00.
(3) Kriteria [http://www.indonesian-products.biz Usaha Menengah] adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00.
 
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a1. memilikiMemiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau
b2. memilikiMemiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 3001.000.000,00.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
 
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.