Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Suntingan 203.130.212.229 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Erialam |
||
Baris 1:
{{redirect|UKM|Unit Kegiatan Mahasiswa|[[Unit Kegiatan Mahasiswa]]}}
'''Usaha
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau▼
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.▼
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
▲
▲
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.
|