Kabupaten Indragiri Hilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 110:
# Kecamatan Reteh. --->
== Geografis ==
Kabupaten Indragiri Hilir terletak di sebelah timur [[Provinsi Riau]] atau pada bagian pesisir timur [[Pulau Sumatera]]. Secara resmi, kabupaten ini terbentuk pada tanggal 14 Juli 1965 sesuai dengan tanggal ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965. Oleh karena letak posisi Kabupaten Indragiri Hilir di pesisir timur Pulau Sumatera, kabupaten ini dapat dikategorikan sebagai daerah dataran rendah hingga pesisir pantai. Panjang garis pantai Kabupaten Indragiri Hilir adalah 339.5 km dan luas perairan laut meliputi 6.318 km² atau sekitar 54.43 % dari luas wilayah. Kabupaten Indragiri Hilir yang merupakan bagian wilayah Provinsi Riau, memiliki luas wilayah 1.367.551 Ha, dengan jumlah pulau-pulau kecil sebanyak 25 pulau. Secara geografis terletak pada posisi 0°36' Lintang Utara – 1°07' Lintang Selatan dan 104°10'―102–102°32' Bujur Timur.<ref name="profil">{{cite web | url = https://sippa.ciptakarya.pu.go.id/sippa_online/ws_file/dokumen/rpi2jm/DOCRPIJM_1507774546BAB_4_PROFIL_KABUPATEN.pdf | title = Profil Kabupaten Indragiri Hilir | accessdate = 19 Maret 2022 | publisher = Kementerian PU}}</ref>
 
=== Batas Wilayah ===