Hak LGBT di Singapura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bayu Fuller (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
'''Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)''' di [[Singapura]] menghadapi tantangan legal yang tidak dialami oleh penduduk non-LGBT.
 
Gay dianggap ilegal di Singapura. Hal ini dilarang pada [[Pasal 377A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Singapura)|Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura pada Bagian 377A]], dengan ancaman hukuman penjara selama lebih darisampai 2 tahun.
 
== Referensi ==