Perda Syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GuerraSucia (bicara | kontrib)
saudara Rachmat, saya lihat memang pranalanya mengacu kembali ke Perda Syariah, jadinya seperti lingkaran setan (pranala yang mengacu ke halaman yang sama)
Tag: Pengembalian manual
GuerraSucia (bicara | kontrib)
ternyata sebelumnya halamannya dialihkan, sekarang sudah dikembalikan
Tag: Pembatalan
Baris 16:
}}
 
'''Perda Syariah''' atau '''perda bernuansa syariah''' adalah istilah untuk [[Daftar peraturan daerah di Indonesia berlandaskan hukum agama|peraturan daerah di Indonesia yang berlandaskan hukum agama Islam]]. Peraturan ini dihasilkan oleh pemerintah daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Kemunculannya dilatarbelakangi undang-undang otonomi daerah yang mengizinkan pemerintah daerah mengeluarkan [[Peraturan Daerah (Indonesia)|peraturan daerah]] (perda) selama tidak bertentangan dengan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia#Jenis dan hierarki|undang-undang yang lebih tinggi]].<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bf79a82958d5/eksistensi-peraturan-daerah-syariah-di-indonesia/|title=Ulasan lengkap : Eksistensi Peraturan Daerah Syariah di Indonesia|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-12-20}}</ref> Walaupun demikian, tidak terdapat definisi yang baku mengenai Perda Syariah dan penggunaan istilah ini menimbulkan bias. Perda Syariah tidak mengatur [[hukum pidana]], berbeda dengan [[Hukum jinayat di Aceh|penerapan syariat Islam di Aceh]].<ref>{{Cite web|url=https://www.nu.or.id/post/read/99382/perda-syariah-direktur-pascasarjana-uin-jakarta-tidak-masalah-|title=Perda Syariah, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta: Tidak Masalah|website=www.nu.or.id|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4308914/pdip-buat-kami-tidak-ada-namanya-perda-syariah|title=PDIP: Buat Kami Tidak Ada Namanya Perda Syariah|last=Wildansyah|first=Samsudhuha|website=detiknews|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2013/01/11/10350759/Penyebutan.Perda.Syariah.Tidak.Tepat|title=Penyebutan Perda Syariah Tidak Tepat|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-12-20}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/berita/42979/wapres-banyak-salah-pengertian-tentang-perda-syariah|title=Wapres : Banyak Salah Pengertian Tentang Perda Syariah|last=antaranews.com|date=2006-09-24|website=Antara News|access-date=2019-12-20}}</ref>
 
Perda Syariah marak sejak [[otonomi daerah]] diberlakukan. Para kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) dianggap mendorong lahirnya peraturan berlandaskan agama demi kepentingan politik. Hal ini merupakan akibat [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah secara langsung]] alih-alih terkait ideologi partai. Pada 2011, [[Tempo (majalah)|''Majalah Tempo'']] merilis setidaknya 63 kepala daerah telah menerbitkan perda bernuansa syariah dari tahun 1999 sampai 2009. Dari jumlah itu, hanya satu kepala daerah yang berasal dari partai Islam.<ref>{{Cite web|url=https://majalah.tempo.co/read/137615/syariah-sampai-ujung|title=Syariah Sampai Ujung|last=Tempomedia|date=2011-08-29|website=Tempo|language=en|access-date=2019-12-20}}</ref>