Pada tanggal [[14 Februari]] [[1945]], pasukan PETA di [[Blitar]] di bawah pimpinan [[SupriadiSoeprijadi]] melakukan sebuah pemberontakan. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan dengan memanfaatkan pasukan pribumi yang tak terlibat pemberontakan, baik dari satuan PETA sendiri maupun [[Heiho]]. Supriadi, pimpinan pasukan pemberontak tersebut, menurut [[sejarah Indonesia]] dinyatakan hilang dalam peristiwa ini. Akan tetapi, pimpinan lapangan dari pemberontakan ini, yang selama ini dilupakan sejarah,{{clarify me}} Muradi, tetap bersama dengan pasukannya hingga saat terakhir. Mereka semua pada akhirnya, setelah disiksa selama penahanan oleh ''[[Kempeitai]]'' (PM), diadili dan dihukum mati dengan [[hukuman penggal]] sesuai dengan hukum militer [[Tentara Kekaisaran Jepang]] di [[Eereveld]] (sekarang pantai [[Ancol]]) pada tanggal [[16 Mei]] [[1945]].