Istilah diskriminasi telah dikenal dalam bahasa Inggris ''to discriminate'' pada awal abad ke-17. Istilah ini berasal dari [[bahasa Latin]] ''discriminat'',<ref>{{cite web|title=Definition of discrimination; Origin|url=https://www.oxfordlearnersdictionaries.com/definition/english/discriminate?q=discriminate|work=Oxford Dictionaries|publisher=Oxford University|accessdate=21 November 2020}}</ref> berakar dari kata ''dis'' (berarti memilah atau memisah) dan ''crimen'' (berarti dibedakan berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk). Sebelum [[Perang Saudara Amerika]] pada abad ke-18, istilah "diskriminasi" hanya digunakan digunakan dalam arti biasa "untuk membedakan".<ref>{{Cite book|last=Rabe|first=Johan|date=2001|url=https://books.google.co.id/books?id=XKPvUWlQ1GwC&pg=PA41&dq=American+Civil+War+term+%22discrimination%22&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwiclceB95rtAhUUSX0KHdU_CpsQ6AEwAnoECAUQAg#v=onepage&q=American%20Civil%20War%20term%20%22discrimination%22&f=false|title=Equality, Affirmative Action and Justice|location=|publisher=BoD – Books on Demand|isbn=978-3-8311-2832-7|pages=41|language=en|url-status=live}}</ref> Sejak Perang Saudara Amerika, istilah "diskriminasi" (''discrimination'') berkembang sebagai kosakata bahasa Inggris untuk menjelaskan tentang perlakuan merugikan terhadap individu yang semata-mata didasarkan pada ras mereka, yang kemudian digeneralisir sebagai keanggotaan dalam [[Kelompok sosial|kelompok]] atau kategori tertentu yang tidak diinginkan secara sosial.<ref>{{Cite book|year=2009|title=Introduction to sociology|location=New York|publisher=[[W. W. Norton & Company]] Inc.|edition=7th|page=324|type=Print}}</ref>
Para filsuf dan ahli teori hukum mendefinisikan konsep diskriminasi secara normatif. Di bawah pendekatan normatif ini, diskriminasi didefinisikan sebagai perlakuan atau pertimbangan ''yang tidakmerugikan menguntungkan yangdan dipaksakan secara tidak adil karena karakteristik kelompok sosial yang dimiliki orang itu''.<ref>{{Citation|last=Altman|first=Andrew|title=Discrimination|date=2020|url=https://plato.stanford.edu/archives/sum2020/entries/discrimination/|journal=[[Stanford Encyclopedia of Philosophy]]|editor-last=Zalta|editor-first=Edward N.|edition=Summer 2020|publisher=Metaphysics Research Lab, Stanford University|quote=[A]s a reasonable first approximation, we can say that discrimination consists of acts, practices, or policies that impose a relative disadvantage on persons based on their membership in a salient social group. [...] [W]e can refine the first-approximation account of discrimination and say that the moralized concept of discrimination is properly applied to acts, practices or policies that meet two conditions: a) they wrongfully impose a relative disadvantage or deprivation on persons based on their membership in some salient social group, and b) the wrongfulness rests (in part) on the fact that the imposition of the disadvantage is on account of the group membership of the victims.|access-date=2020-10-13}}</ref> Tarunabh Khaitan berpendapat bahwa diskriminasi adalah tidak adil karena perbuatan itu memperburuk kerugian kelompok sosial tertentu secara substansial, yang meluas dan terjadi secara terus menerus, dan karena diskriminasi membuat korbannya menderita karena faktor keanggotaan kelompoknya yang tidak relevan secara normatif. Kedua ciri ini umum ditemukan pada semua tindakan diskriminasi, dan karenanya, melegitimasi pengaturannya oleh negara. Tetapi tidak semua tindakan diskriminatif adalah salah pada tingkat yang sama — terdapat kondisi tertentu dari pemikiran orang yang melakukan diskriminasi yang membuatnya dapat lebih dipersalahkan.<ref>{{Cite book|last=Khaitan|first=Tarunabh|date=2015|url=https://www.worldcat.org/oclc/919009607|title=A theory of discrimination law|location=Oxford, United Kingdom|isbn=978-0-19-174808-0|edition=First edition|pages=184|oclc=919009607|url-status=live}}</ref> Hal yang serupa juga dinyatakan oleh [[Cass Sunstein]], yang berargumen bahwa diskriminasi tidak dapat dibenarkan karena melanggengkan "sistem kasta sosial" dalam masyarakat dengan membuat anggota dari kelompok sosial tertentu menderita berbagai kerugian karena karakteristik berbasis kelompok yang dimilikinya dan yang tidak relevan secara normatif.<ref>{{Cite journal|last=Sunstein|first=Cass|date=1994|title=The Anticaste Principle|url=https://repository.law.umich.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=3289&context=mlr|journal=Michigan Law Review|volume=92|issue=8|pages=2411-2412}}</ref> Sedangkan Benjamin Eidelson menyatakan bahwa diskriminasi adalah hal yang salah karena gagal memperlakukan orang sebagai individu dengan rasa hormat. Menurutnya, memperlakukan orang sebagai individu adalah menghormati dan tidak mencampuri pilihan-pilihan yang dibuat orang tersebut, dan tidak membuat prediksi tentang pilihannya dengan cara yang merendahkan otonominya dalam mengambil keputusannya sendiri.<ref>{{Cite book|last=Eidelson|first=Benjamin|date=2013-11-28|url=https://oxford.universitypressscholarship.com/view/10.1093/acprof:oso/9780199664313.001.0001/acprof-9780199664313|title=Philosophical Foundations of Discrimination Law|publisher=Oxford University Press|isbn=978-0-19-966431-3|editor-last=Hellman|editor-first=Deborah|pages=203-205|doi=10.1093/acprof:oso/9780199664313.001.0001|editor-last2=Moreau|editor-first2=Sophia|url-status=live}}</ref>
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengeluarkan pernyataan sikap tentang diskriminasi: "Perilaku diskriminatif memiliki banyak bentuk, tetapi semuanya melibatkan beberapa bentuk pengucilan atau penolakan."<ref>{{Cite web|title=United Nations CyberSchoolBus: What is discrimination?|url=http://cyberschoolbus.un.org/discrim/id_8_ud_print.asp|archive-url=https://web.archive.org/web/20140601211521/http://cyberschoolbus.un.org/discrim/id_8_ud_print.asp|archive-date=2014-06-01|url-status=dead}}</ref> Badan-badan internasional [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] bekerja untuk membantu mengakhiri diskriminasi di seluruh dunia. Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.<ref>[https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA]. Diakses pada 21 November 2020.</ref>
|