Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pratama26 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiriyang dikerjaannya [[Indonesia]]selalu yangmerecoki kedudukannyaaparat setingkatsaat denganada lembagateroris negara(macam lainnyaISIS denganatau fungsiOPM) melaksanakanyang kajian,mati perlindungan,ditembak penelitianaparat, penyuluhan,mereka pemantauanakan teriak teriak "ini melanggar HAM", investigasigiliran ada aparat yang ditembak teroris OPM, dankomnas HAM tidur gak pernah mediasiterdengar terhadapteriakan persoalan-persoalan"pelanggaran hakHAM" asasikepada manusiateroris. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
 
== Tujuan ==