Dewan Kesenian Jawa Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mencantumkan alamat sekretariat atau kantor DKJT
→‎Latar belakang: Wacana pembentukan DKJT sebagai lembaga nonstruktural melalui Peraturan Gubernur
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
Baris 25:
|website = -
}}
'''Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT)''' adalah organisasi mitrakerjamitra kerja [[Pemerintah]] [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]] yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan tersebut merujuk kepada Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-[[Indonesia]]. Tugas DKJT antara lain memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai kebijakan pembinaan, pengembangan, dan pelindungan kesenian di wilayah provinsi ini. Ketua Umum DKJT pernah dijabat oleh Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. selama tiga periode, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H. satu periode, Prof. Dr. Rustono, M.Hum. satu periode, dan Gunoto Saparie, B.Sc., S.I.Kom satu periode.<ref>[http://seputarsemarang.com/dewan-kesenian-semarang-dekase/ Seputar Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://regional.kompas.com/read/2012/06/08/10224836/Pengurus.Dewan.Kesenian.Jawa.Tengah.Terbentuk. Regional Kompas: Pengurus Dewan Kesenian Jawa Tengah Terbentuk], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://www.lensaindonesia.com/2014/01/10/dewan-kesenian-jateng-persiapkan-draf-perda-pembinaan-kesenian.html Lensa Indonesia: DKJT persiapkan draft Perda pembinaan kesenian], diakses 31 Maret 2015</ref><ref>[http://eprints.undip.ac.id/32457/ Situs resmi Universitas Diponegoro Semarang], diakses 31 Maret 2015</ref>
 
== Latar belakang ==
Dalam Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap [[pemerintah]] [[provinsi]] yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai [[Eko Budihardjo|Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc.]] pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan [[seniman]] dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November [[1996]] di [[Balaikota]] [[Semarang]] belum membahas program pembangunan gedung kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan [[Gubernur]] Provinsi Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri [[seni rupa]], wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni dan ''play ground'' hingga kini belum terlaksana. Pengelolaan PKJT dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah setelah sebelumnya dikelola oleh DKJT. Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, bersumber dari bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Sempat muncul wacana dan pembentukan kelompok kerja untuk memperkuat payung hukum DKJT sebagai lembaga nonstruktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur, namun proses itu terhenti di tengah jalan. Alamat Kantor Sekretariat DKJT di Jalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang, setelah sebelumnya menempati salah satu ruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan di PKJT..<ref>[http://www.fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/10/dewan-kesenian-jawa-tengah-dukung-usulan-ruu-bahasa-dan-kesenian-daerah.html Fajar Online: Dewan Kesenian Jawa Tengah Dukung Usulan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, diakses 13 Juni 2015</ref>
 
== Komite ==