Prasasti Dalung Kuripan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2:
Muhammad Zaka Waliyullah atau dikenal sebagai Ratu Darah Putih dari [[Keratuan Lampung]]. Perjanjian yang diabadikan dalam prasasti ini berawal dari perjanjian kerjasama dalam bidang perdagangan [[rempah-rempah]] khususnya [[lada]], dan hubungan sebagai saudara tiri yakni merupakan putera dari [[Fatahillah]] yang kemudian berlanjut menjadi hubungan sosial yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial [[Suku Lampung|masyarakat Lampung]].
==Sejarah==
Prasasti ini disebut Dalung Kuripan karena ditulis pada media dalung atau [[tembaga]] pipih persegi empat, dan prasasti ini pertama kali ditemukan di [[Kuripan, Serang|Desa Kuripan]]. Hal inilah yang menjadikan kenapa prasasti ini dinamai Prasasti Dalung Kuripan. Menurut riwayat, naskah Prasasti Dalung Kuripan ini diterbitkan oleh adik dari Pangeran Sabakingking atau Sultan Maulana Hasanuddin yang bernama Ratu Mas. Istri dari Prasasti Dalung Kuripan ini adalah perjanjian antara Pangeran Sabakingking dengan Ratu Darah Putih yang merupakan istri dari Raja Lampung yang bernama Menak Baybay Baluk.
atas prakarsa pihak Kesultanan Banten. Hal ini bisa menjadikan bukti lanjutan bahwa dominasi Banten atas Lampung sudah berlangsung jauh sebelum adanya perjanjian Dalung Kuripan tersebut.
|