Prasasti Dalung Kuripan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
 
==Sejarah==
Prasasti ini disebut Dalung Kuripan karena ditulis pada media dalung atau [[tembaga]] pipih persegi empat, dan prasasti ini pertama kali ditemukan di [[Kuripan, SerangLampung|Desa Kuripan]]. Hal inilah yang menjadikan kenapa prasasti ini dinamai Prasasti Dalung Kuripan. Menurut riwayat, naskah Prasasti Dalung Kuripan ini diterbitkan oleh adik dari Pangeran Sabakingking atau Sultan Maulana Hasanuddin yang bernama Ratu Mas. Istri dari Prasasti Dalung Kuripan ini adalah perjanjian antara Pangeran Sabakingking dengan Ratu Darah Putih yang merupakan istri dari Raja Lampung yang bernama Menak Baybay Baluk.
 
Jika dilihat dari teks yang ada dalam Prasasti Dalung Kuripan, prasasti ini ditulis dengan [[huruf Pegon]], [[Bahasa Banten|berbahasa Banten]]. Pemilihan bahasa Banten sebagai bahasa yang digunakan dalam prasasti perjanjian Dalung Kuripan ini mengindikasikan bahwa prasasti perjanjian ini dibuat oleh pihak Kesultanan Banten atau setidaknya
Baris 13:
Piagam perjanjian ini berisi perjanjian antara Sultan Maulana Hasanudin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau Ratu Darah Putih. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berasal dari permulaan masuknya pengaruh Banten di daerah Lampung. Isi dari perjanjian ini berisikan tentang perjanjian persahabatan yang padabmulanya diawali dengan hubungan kerjasama dalam bidang perdagangan yang
berupa komoditi lada, namun dikarenakan kerjasama yang terus berlanjut, dan bentuk kerjasama pun semakin berkembang, tidak hanya dalam bidang [[perdagangan]] namun hubungan ini terus berlanjut merambah ke dunia politik dan keagamaan.
 
==Lihat juga==
*[[Prasasti]]