Kota Pangkal Pinang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhani Babel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dhani Babel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
 
Di Kota Pangkalpinang juga terdapat sebuah pelabuhan internasional yang berfungsi terutama untuk mengekspor hasil bumi dari Pulau Bangka antara lain timah, lada, karet, kelapa sawit, serta makanan laut.
== Sejarah ==
# Kota Kecil
Lahirnya Pangkalpinang dengan status Kota Kecil ialah pada tahun 1956 berdasarkan UU Darurat No 6/1965 yang meliputi dua gemeente yaitu gemeente Pangkalpinang dan Gemeentee Gabek dengan luas 31,7 Km2 dan ditetapkan pula Pangkalpinang sebagai Ibukotanya. Sebagai pejabat Walikota yang pertama adalah R. Supardi Suwardjo (alm)., patih d/p Kantor Residen Bangka Balitung. Pada tanggal 20 November 1956 kedudukanya diganti oleh Achmad Basirun (alm) sebagai penjabat walikota dan kemudian diganti oleh Rd. Abdulah (alm) pad tanggal 15 Desember 1956.
 
# Kotapraja
Berdasarkan UU no.5 Tahun 1959 staus kota kecil ditingkatkan menjadi kotapraja tanggal 24 juli 1958. Rd Abdulah diganti oleh R. Hundani (alm) yang terpilih sebagai walikota hasil pemilu yang pertama tahun 1955 (walikota ke 44). Kemudian dengan surat keputusan Presiden RI tanggal 1 Oktober 1960 no.558/M ditunjuk M. Saleh Zainuddin sebagai walikota Kepala Daerah Kotapraja Pangkalpinang.
 
# Kotamadya
Berdasarkan UU No.18 Tahun 1965 status Kotapraja dirubah menjadi Kotamdya. dengan keputusan Presiden RI tanggal 21 Februari 1967 no UP/10/I/M-220, M Saleh Zainudin diganti oleh Drs Rustam Effendi (alm) sebagai walikota dengan 5 (lima) orang anggota Badan Pemerintahan Harian sebagai pembantu dalam menjalankan pemerintahan.
 
# Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang
Dengan berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Kotamadya menjadi Kotamadya daerah Tingkat II Pangkalpinang yang dilengkapi dengan 20 orang anggota DPRD, sebagai walikotanya Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
 
° Roesli Romli (1973-1978)
° H.M.Arub, SH (1978-1983A)
° H.M.Arub,SH (1983-1988)
° H. Rosman Djohan (1989-1993)
° Drs. H.Sofyan Rebuin (1993-1998)
 
Pada masa jabatan Bapak H.M. Arub, SH yakni dengan PP No 12 Tahun 1984 wilayah Kotamadya Pangkalpinang dimekarkan dari 31,7 KM2 menjadi 89,4 KM2 dan dengan pemekaran itu meliputi tiga desa dari Kabupaten Bangka yakni Desa Air Itam, Tua Tanu dan Bacang sehingga dari 4 Kecamatan terdapat 55 Kelurahan dan 3 Desa.
 
# Kota Pangkalpinang
Pada tanggal 7 Mei 1999 dikeluarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menerapkan sistem Otonomi Formil dan Otonomi Luas pada Kabupaten / Kota. Daerah Otonom Pangkalpinang menjadi Dareah Otonom Kota Pangkalpinang dengan Badan Legislatif sejumlah 25 orang yang terpisah dari Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota sebagai jabatahn Politis. Sedangkan Sekretaris Daerah adalah pimpinan Aministratif/Birokrasi. Dengan Undang-Undang ini berbagai instansi vertika/departemen/LPND sejak 1 Januari 2001 menjadi perangkat daerah otonom, sedangkan 3 desa yang dikemukakan diatas yakni Air Itam, Tua Tunu, dan Bacang menjadi Kelurahan. Yang menjabat sebagai walikota pada masa Pemerintahan ini adalah :
a. Drs. H. Sofyan Rebuin, MM
b. Drs. H. Zulkarnain Karim, MM
{{Kepulauan Bangka Belitung}}
{{Indo-stub}}