Seberang Musi, Kepahiang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 30:
Pada 1904, berdasarkan Keputusan Pemerintah Kolonial tanggal 6 Februari 1904 No. 20 (S.1904 -1 18), Tanah Rejang dipindahtangankan ke [[Keresidenan Bengkulu]] dan dibagi pemerintahannya atas ''Afdeeling'' Lebong yang berkedudukan di Muara Aman dan ''Onderafdeeling'' Rejang yang berkedudukan di Kepahiang.{{sfn|Dalip|1984|pp=54}} Wilayah Seberang Musi termasuk ke dalam ''Onderafdeeling'' Rejang. Khususnya Temdak dan Kota Agung, dua desa marga Merigi ini oleh Belanda ditransfer wilayahnya ke marga Bermani Ilir pada 1918.{{sfn|Dalip|1984|pp=55}} Meskipun sejatinya kedua desa tetaplah keturunan [[petulai Tubei]], yang jelas berbeda dengan marga Bermani Ilir yang berasal dari [[petulai Bermani]].
 
Pada masa Indonesia merdeka, ''Afdeeling'' Lebong dan ''Onderafdeeling'' Rejang disatukan sebagai kabupaten [[Rejang Lebong]], dengan ibu kota awalnya di Kepahiang, sebelum dipindahkan ke [[Curup, Rejang Lebong|Curup]]. Seberang Musi termasuk ke dalam wilayah kecamatan Kepahiang, kabupaten Rejang Lebong. Hingga akhirnya Kepahiang dimekarkan sebagai kabupaten tersendiri pada 2004 dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Seberang Musi, Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Muara Kemumu, dan Kecamatan Merigi, kecamatan ini diresmikan pada 16 November 20152005.{{sfn|Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal|2010|pp=266}}
 
== Kondisi wilayah ==