Taman Nasional Ujung Kulon: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 82:
Sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 758/Kpts-II/1999 Tanggal 23 September 1999 menetapkan Kawasan Perairan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 44.337 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.
 
=== Tahun [[2004]] ===
Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah XI Jawa – Madura melaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon di daerah Gunung Honje.