Kecurangan dalam olahraga profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 175:
== Pencegahan ==
[[Berkas:Lembaga Anti Doping Indonesia.jpg|jmpl|Di tahun 2009, [[Indonesia]] membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), yang bekerja sama langsung dengan [[Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]. Lembaga tersebut memiliki tujuan untuk mencegah penggunaan [[Narkoba|obat terlarang]] oleh para atlet. Pencegahan penggunaan doping bagi atlet Indonesia difokuskan secara menyeluruh untuk setiap cabang olahraga yang ada. Oleh karena itu, Lembaga Anti Doping Indonesia membuat perjanjian secara tertulis dengan [[Komite Olahraga Nasional Indonesia]] (KONI). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kejujuran dalam olahraga di Indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Herdiawan|first=Rio|date=2013|title=UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DOPING GOLONGAN PSIKOTROPIKA DI KALANGAN PEMAIN SEPAK BOLA (Studi di Pengcab. PSSI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung)|url=http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/37/36|journal=Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum|volume=1|issue=8|pages=9-10}}</ref>]]
[[Badan Antidoping Dunia|Agensi Antidoping Dunia]] (dalam Bahasa Inggris: World-Anti Doping Agency) merupakan [[organisasi]] anti doping dunia yang netral (independen). Berdiri sejak tahun 1999, agensi ini didukung oleh gerakan [[olahraga]] dan pemerintah [[dunia]]. Selain menyuarakan anti-doping, agensi ini juga memiliki kegiatan dalam bidang [[penelitian]] dan pengembangan, [[Pendidikan di Indonesia|pendidkan]], serta memantau kode-kode anti-doping dunia.<ref name=":6">{{Cite web|last=Pratama|first=Sunbhio|date=2021|title=Apa itu WADA? dan Tujuan Terbentuknya|url=https://www.kompas.tv/article/222959/apa-itu-wada-dan-tujuan-terbentuknya|website=KOMPAS.tv|language=id|access-date=2022-02-23}}</ref>
Baris 186:
* Menjamin berjalannya gerakan anti-doping di seluruh dunia. Dimulai dari pencegahan, pemeberian materi mengenai doping, tes doping, hingga membuat aturan [[hukum]] mengenai anti-doping.<ref name=":6" />
[[Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNESCO]] memiliki komitmen untuk menjaga rasa sportivitas dalam pertandingan olahraga. Pada 1 Februari 2007, UNESCO menyelenggarakan Konvensi Internasional Menentang Doping dalam Olahraga (''International Convention against Doping in Sport''), yang dihadari oleh 191 negara. Konvensi ini membahas tentang Undang-Undang, [[pedoman]], dan aturan anti-doping secara [[Mancanegara|internasional]] untuk menyediakan lingkungan pertandingan olahraga yang adil dan setara bagi semua atlet. Ada tingkat fleksibilitas mengenai bagaimana pemerintah dapat memberlakukan Konvensi, baik melalui undang-undang, peraturan, kebijakan, atau praktik [[administratif]].<ref name=":5">{{Cite web|last=UNESCO|date=2020|title=International Convention against Doping in Sport|url=https://en.unesco.org/themes/sport-and-anti-doping/convention|website=UNESCO|language=en|access-date=2022-02-18}}</ref>
Baris 197:
* Mempromosikan [[penelitian]] anti-doping.<ref name=":5" />
====== Kode etik anti-pengaturan skor dan taruhan oleh Federasi Bulutangkis Dunia ======
[[Federasi Bulu Tangkis Dunia|Federasi Bulutangkis Dunia]] (BWF) mengeluarkan [[Kode etik profesi|kode etik]] anti-pengaturan skor dan [[taruhan]] untuk cabang olahraga [[bulu tangkis]]. Isi kode etik itu berisi tentang pengaturan tentang pelarangan kegiatan taruhan, pengaturan hasil turnamen ataupun hasil pertandingan yang tidak sewajarnya. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan berisiko terhadap pelarangan para atlet untuk bertanding.<ref>{{Cite web|last=Mustikasari|first=Delia|date=2016|title=Kode Etik Anti Pengaturan Skor pada Bulu Tangkis Diperkuat - Semua Halaman - Bolasport.com|url=https://juara.bolasport.com/read/321532917/kode-etik-anti-pengaturan-skor-pada-bulu-tangkis-diperkuat|website=juara.bolasport.com|language=id|access-date=2022-02-23}}</ref>
Pengaturan skor adalah masalah yang sangat nyata dan mengancam [[integritas]] dan [[kredibilitas]] sepak bola di banyak negara di [[dunia]]. Bekerja sama erat dengan para ahli di UNODC, program Integritas [[Global]] [[FIFA]] adalah langkah penting lainnya oleh FIFA untuk melindungi integritas sepak bola dan akan memainkan peran penting dalam mendidik dan membangun kapasitas dalam asosiasi anggota. untuk membantu memerangi pengaturan pertandingan di tingkat lokal. Bersamaan dengan Program Integritas Global FIFA, FIFA akan segera meluncurkan ''Platform Komunitas Integritas FIFA.'' yang akan menjadi ''platform online'' berbasis komunitas pertama yang didedikasikan khusus untuk petugas integritas di semua asosiasi dan konfederasi anggota di seluruh dunia. Platform [[rahasia]] ini akan menyatukan jaringan global petugas integritas untuk berbagi pengalaman dan bertukar praktik terbaik terkait dengan mencegah dan memerangi manipulasi pertandingan dan mempromosikan integritas dalam sepak bola.<ref name=":8">{{Cite web|last=FIFA|date=2021|title=FIFA launches Global Integrity Programme to strengthen fight against match-fixing|url=https://www.fifa.com/legal/football-regulatory/media-releases/origin1904-p.cxm.fifa.comfifa-launches-global-integrity-programme-to-strengthen-fight-against-match-fixin|website=www.fifa.com|language=en|access-date=2022-02-23}}</ref>
Program Integritas Global FIFA sejalan dengan Visi 2020-2023: ''Making Football Truly Global,'' yang menegaskan kembali komitmen FIFA untuk memerangi [[manipulasi]] pertandingan dengan menerapkan inisiatif integritas dan mekanisme pelaporan, serta menyiapkan program pendidikan khusus. Sebagai bagian dari inisiatif integritas yang berkelanjutan, FIFA menandatangani nota kesepahaman dengan UNODC pada September 2020 untuk meningkatkan kerja sama bersama mereka untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh kejahatan terhadap olahraga.<ref name=":8" />
Pemerintah [[Indonesia]] membentuk Satgas Anti Mafia Bola untuk mencegak pengaturan skor dalam dunia sepak bola di Indonesia. Satgas ini dibentuk oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Mabes Polri]] dan [[Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya|Polda Metro Jaya]] berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 pada tanggal 21 Desember 2018. Tim ini terdiri dari 145 orang anggota dan memiliki sub penegakan hukum.<ref>{{Cite journal|last=Rinaldy|first=Alexzander|last2=Rasji|first2=Rasji|date=2021-06-03|title=TUGAS WEWENANG SATGAS ANTI MAFIA BOLA DALAM PENGATURAN SKOR (MATCH FIXING) DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA BERDASARKAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA|url=https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/10838/6820|journal=Jurnal Hukum Adigama|language=en|volume=4|issue=1|pages=5|doi=10.24912/adigama.v4i1.10838|issn=2655-7347}}</ref>
|