Badan Pengelola Keuangan Haji: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8.2
Herusidik (bicara | kontrib)
Baris 71:
BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
 
Selain itu, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi merencankanmerencanakan, melaksanaanmelaksanakan, mengendalianmengendalikan dan mengawasi, melakukan laporan dan bertanggung jawab atas penerimaan, Pengembangan, dan pengeluaran keuangan haji.
 
Secara rinci, tugas dan fungsinya sbb:
 
* Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
* Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;
* Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan
* Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
 
Bagaimana relasi yang ideal antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas? Peran Pengawas BPKH adalah mendampingi Pengelola dalam mengembangkan dana haji, agar secara revolusioner menghasilkan nilai manfaat terbesar dengan biaya paling murah, serta menjadi katalisator pengembangan industri syariah yang inklusif.
 
Peran Dewan Pengawas demikian besarnya, sehingga dalam melaksanakan tugasnya secara efektif, Dewas harus memperhatikan Pasal 53 tentang tanggung jawab secara renteng. Dalam hal ini, Dewas dapat memberikan ''leverage'' melalui ekosistem pengawasan yg mendukung proses pengambilan keputusan investasi yg diusulkan oleh Balaks. Menyediakan informasi yang memperkuat analisa risiko yg lengkap dengan skenario rencana mitigasinya, sehingga menghasilkan nilai manfaat yang berlipat ganda.
 
==Galeri==
<gallery>