Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: kemungkinan perlu dirapikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
RSUD Kota Depok yang dibangun pada tahun 2004 di atas lahan seluas 29.378 m² dan mulai beroperasi sebagai rumah sakit kelas C pada tanggal 17 April 2008.
 
Saat ini RSUD Kota Depok berstatus sebagai rumah sakit kelas BC dan mempunyai kapasitas tempat tidur berjumlah 69140 buah serta memiliki 1216 poliklinik spesialis yang terdiri dari [[penyakit dalam]], [[anakjantung dan pembuluh darah ]], [[anak]],[[psikiatri]], [[kebidanan dan kandungan]],[[bedah umum]], [orthopedi]], [[urologi]], [[saraf]], [[kulit dan kelamin]] [[anestesi]], [[mata]], [[Otolaringologi|THT]], [[Paru-paru|paru]], [[gigi]], [[bedah mulut]] dan [[radiologiMCU]]. <ref name="Penambahan Poliklinik">[http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/08/mjcizl-rsud-depok-akan-tambah-tiga-poliklinik RSUD Depok akan Tambah Tiga Poliklinik] republika.co.id</ref>
 
Pada tahun 2012 tepatnya tanggal 1 Januari, RSUD Depok telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, pengelolaannya harus berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).<ref name="Akuntansi RSUD">[http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/23/akuntansi-rsud-kota-depok-sebagai-sebuah-blud/ Akuntansi RSUD Kota Depok sebagai sebuah BLUD] pasca.gunadarma.ac.id</ref>