Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FianM (bicara | kontrib)
k Menambah pranala dalam
Introindharto (bicara | kontrib)
k I.001.
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
{{wikify}}
 
I.001.Anggaran Pendapatan dan [[Belanja]] Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.
Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.