Sulawesi Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
|tanggal=[[13 April]] [[1964]] (hari jadi)
|ibukota=[[Palu]]
|nama gubernur=AminuddinMayjen PonuleleTNI (Purn). H. Bandjela Paliudju
|nama wakil gubernur=H. Achmad Yahya, S.E., M.B.A.
|nama sekretaris daerah=Kolonel (Purn). H. Gumyadi, S.H.
|luas=68.089,83 km<sup>2</sup>
|penduduk=2.079.201 (sensus 2000)
Baris 44 ⟶ 46:
#[[Sigi]]/[[Dolo]] di [[Biromaru]];
#[[Kulawi]] di Kulawi
#[[Toli-ToliTolitoli]] di Toli-toliTolitoli;
 
Dalam perkembangannya, ketika Pemerintahan Hindia Belanda jatuh dan sudah tidak berkuasa lagi di Sulawesi Tengah serta seluruh [[Indonesia]], Pemerintah Pusat kemudian membagi wilayah Sulawesi Tengah menjadi 3 (tiga) bagian yakni:
# Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten [[Poso]], Kabupaten [[Banggai]] dan Kabupaten [[Buol]] [[Toli-ToliTolitoli]]. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
# Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini), masuk Wilayah Karesidenan [[Sulawesi Utara]] di [[Manado]]. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun [[1940]], Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja.
# Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesedenan Sulawesi Timur Bau-bau.
 
Tahun [[1964]] dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten [[Donggala]], Kabupaten [[Poso]], Kabupaten [[Banggai]] dan Kabupaten [[Buol]] [[Toli-ToliTolitoli]]. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan Propinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan tersebut diperingatindiperingati sebagai Hari Lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Dengan perkembangan Sistem Pemerintahan dan tutunan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginginkan adanya pemekaran Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Buol, Morowali dan Banggai Kepulauan. Kemudian melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat terbentuk lagi 2 Kabupaten baru di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten [[Parigi Moutong]] dan Kabupaten [[Tojo Una-Una]]. Kini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten, provinsi ini terbagi menjadi 10 daerah, yaitu 9 kabupaten dan 1 kota.