Kepri Cyber School TV: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dani1603 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
KCS TV sendiri diresmikan pada 3 Mei 2008 oleh [[Gubernur Kepulauan Riau]] saat itu, [[Ismeth Abdullah]], didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan di Kepri. KCS TV sendiri awalnya bukanlah sebuah [[televisi terestrial]] pada umumnya yang bisa ditangkap dengan antena, melainkan semacam [[televisi internet]] yang menghubungkan 12 sekolah di Kepri.<ref>[https://docplayer.info/34329212-Pengolahan-data-liputan-kepri-cyber-school-television-kcs-tv.html#show_full_text PENGOLAHAN DATA LIPUTAN KEPRI CYBER SCHOOL TELEVISION (KCS-TV)]</reF><ref>[https://ashaholic.wordpress.com/2008/05/17/kcs-batampos/ Gubkepri Luncurkan Kepri Cyber School TV]</ref> Seiring waktu, KCS TV juga mulai bersiaran secara terestrial, meskipun awalnya tidak memiliki badan hukum yang jelas.<ref>[http://m.batamtoday.com/berita56100-DPRD-Bentuk-Pansus-LPPL-Pertelevisian-KCS-TV-Bisa-Jadi-Lembaga-Independen.html DPRD Bentuk Pansus LPPL Pertelevisian, KCS TV Bisa Jadi Lembaga Independen]</ref> Akhirnya, untuk memberi statusnya, pemerintah Kepri sendiri pada 2015 menyiapkan aturan perda tentang status KCS TV.<ref>[https://batam.tribunnews.com/2015/04/07/pemprov-ajukan-ranperda-kcs-tv-jadi-televisi-warga-kepri Pemprov Ajukan Ranperda KCS TV Jadi Televisi Warga Kepri]</ref> Selain masalah tersebut, KCS TV juga dituduh dipenuhi dengan praktik korupsi.<ref>[https://lintaskepri.com/miliaran-rupiah-dibalik-layar-kaca-kcstv.html Miliaran Rupiah Dibalik Layar Kaca KCSTV]</ref>
 
Setelah melalui proses, pada [[9 Juni]] [[2015]], Gubernur Kepri [[Muhammad Sani]] menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Kepri Cyber School Television sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) oleh DPRD Provinsi Kepri. Pengesahan LPPL KCS TV tersebut ikut mengubah nama KCS TV menjadi Televisi Pendidikan Kepulauan Riau (TV Pendidikan Kepri) yang akan beroperasi tahun 2017 mendatang. Televisi Pendidikan Kepri nantinya akan menjadi satu-satunya televisi lokal untuk daerah Kepri yang mana memiliki beberapa cakupan penyiaran, seperti 60 persen tayangan pendidikan, 30 persen tayangan pelayanan masyarakat (publik), dan 10 persen iklan, namun tidak bersifat komersil. Pemerintah juga pada 11 Maret 2016 memberikan [[Izin Penyelenggaraan Penyiaran]] kepada KCS TV.<Ref>[<ref>[https://e-penyiaran.kominfo.go.id/uploads/informasi/4be6453eb9b45d3e3370ede9c586ce84.pdf DAFTAR IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN TELEVISI YANG SUDAH DITERBITKAN OLEH MENTERI KOMINFO SAMPAI DENGAN NOVEMBER 2017]</ref>
 
Nyatanya, kemudian KCS TV tidak beroperasi<ref>[https://kepritoday.com/pemerintah-hamburkan-milyaran-rupiah-untuk-kcs-tv/ Pemerintah Hamburkan Milyaran Rupiah Untuk KCS TV]</ref> dan pada 2018, izin siaran radionya dicabut. Akhirnya, IPP KCS TV resmi dicabut pemerintah pada 16 Maret 2021.<ref>[https://mediakepri.co.id/2021/07/kemen-kominfo-cabut-izin-penyiaran-tv-kcs/ Kemen Kominfo Cabut Izin Penyiaran TV KCS]</ref> Penghentian operasional KCS TV ini dianggap sementara, mengingat stasiun televisi ini sedang berusaha menyiapkan alat untuk bersiaran dalam [[televisi digital]].<ref>[http://keprinews.co/07/07/2021/benarkah-izin-penyiaran-tv-kcs-kepri-dicabut-oleh-kemkominfo/ Benarkah Izin Penyiaran TV KCS Kepri Dicabut oleh Kemkominfo]</ref>