Pemungutan suara elektronik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
Penggunaan ''e-voting'' di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
 
Di Kabupaten [[Jembrana]], [[Bali]] sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupatenKabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
 
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil<ref name="Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3872 Penggunaan E-voting Konstitusional Bersyarat]</ref> maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya [[Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah]] (Pemilukada).