Pulau Ligitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan 139.193.192.99 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Symphonium264
Tag: Pengembalian
Baris 16:
'''Ligitan''' adalah sebuah [[pulau]] di negara bagian [[Sabah]], [[Malaysia]]. Pulau yang terletak 21 mil (34 km) dari pantai daratan Sabah dan 57,6 mil (93 km) dari pantai [[Pulau Sebatik]] diujung timur laut pulau [[Kalimantan]]/[[Borneo]] ini luasnya 7,9 Ha.
 
Pulau ini dari sejarahnya merupakan wilayah kesatuan [[Indonesia|Republik Indonesia]] dan menjadi [[Sengketa Sipadan dan Ligitan|sengketa wilayah]] antara Indonesia dan [[Malaysia]]. Namun, karena lemahnya argumentasi hukum Indonesia, pulau ini beserta [[Pulau Sipadan]] diputuskan menjadi wilayah Malaysia pada tanggal [[17 Desember]] [[2002]] oleh [[Mahkamah Internasional]].Malaysia merupakan pencuri wilayah dan juga sering mengklain budaya milik bangsa Indonesia secara sepihak, diawali dengan perselisihan pulau ini.
 
Malaysia, dalam sengketa ini memberikan bukti-bukti: pertama, hak dari kedua pulau tersebut didasarkan pada beberapa transaksi dari [[Kesultanan Sulu]] hingga [[Inggris]] dan terakhir Malaysia. Kedua, Malaysia mengklaim bahwa Inggris kemudian Malaysia telah melakukan penguasaan damai secara berkesinambungan sejak tahun 1878. Sementara itu, [[Belanda]], kemudian Indonesia, telah lama menelantarkan kedua pulau tersebut. Dalam hukum internasional memang hak atas wilayah dapat diperoleh pihak ketiga apabila wilayah tersebut ditelantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya. Perolehan wilayah semacam ini disebut daluwarsa atau ''prescription''.<ref>O.C. Kaligis & Associates, ''Sengketa Sipadan-Ligitan Mengapa Kita Kalah'', 2003 ISBN 979-96592-7-2</ref>