Prasasti Dalung Kuripan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 36:
==Deskripsi==
Prasasti Dalung awalanya berasal dari [[Kuripan, Penengahan, Lampung Selatan|Desa Kuripan]], [[Penengahan, Lampung Selatan|Kecamatan Penengahan]], [[Kabupaten Lampung Selatan]] kemudian dipindahkan ke [[Bojong, Sekampung Udik, Lampung Timur|Desa Bojong]], [[Sekampung Udik, Lampung Timur|Kecamatan Sekampung Udik]], [[Kabupaten Lampung Timur]]. Prasasti Dalung ditulis dalam [[Huruf Pegon|aksara Pegon]] menggunakan [[bahasa Jawa Banten]]. Isinya berupa peraturan perundangan yang dibuat oleh [[Sultan Banten]] untuk wilayah [[Lampung]] dan sekitarnya.
Prasasti ini hanyalah satu bagian akhir satu prasasti yang mungkin terdiri dari beberapa lempeng. Sayangnya, lembaran-lembaran lain dari prasasti ini tidak diketahui keberadaannya. Di akhir prasasti tertulis pertanggalan saat perundangan ini diberlakukan, yaitu pada tahun 1102 H (±1690 M), tanpa dituliskan Sultan yang menerbitkannya. Sedangkan sumber sejarah meyebutkan bahwa tahun 1690 adalah masa transisi dari masa pemerintahan [[Sultan Abu’l Fadhl Muhammad Yahya]] yang hanya sempat memerintah selama tiga tahun (1687–1690) dan meninggal karena sakit kepada pemerintahan [[Sultan Abu’l Mahasin Muhammad Zainul Abidin]] (1690–1733) atau yang sering disebut juga sebagai ''Kang Sinuhun Ing Nagari Banten''. Dengan keadaan tersebut menjadi agak sedikit sulit untuk mengetahui peristiwa dan latar belakang dikeluarkannya prasasti ini.
|