Prasasti Dalung Kuripan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 24:
 
==Sejarah==
Prasasti ini disebut Dalung Kuripan karena ditulis pada media dalung atau [[tembaga]] pipih persegi empat, dan prasasti ini pertama kali ditemukan di Desa Kuripan, [[Kabupaten Lampung Selatan]] dan kemudian (sekarang dipindahkan ke Desa Bojong, [[Kabupaten Lampung Timur]]). Hal inilah yang menjadikan kenapa prasasti ini dinamai Prasasti Dalung Kuripan. Menurut riwayat, naskah Prasasti Dalung Kuripan ini diterbitkan oleh adik dari Pangeran Sabakingking atau Sultan Maulana Hasanuddin yang bernama Ratu Mas. Istri dari Prasasti Dalung Kuripan ini adalah perjanjian antara Pangeran Sabakingking dengan Ratu Darah Putih yang merupakan istri dari Raja Lampung yang bernama Menak Baybay Baluk.
 
Jika dilihat dari teks yang ada dalam Prasasti Dalung Kuripan, prasasti ini ditulis dengan [[huruf Pegon]], [[Bahasa Banten|berbahasa Banten]]. Pemilihan bahasa Banten sebagai bahasa yang digunakan dalam prasasti perjanjian Dalung Kuripan ini mengindikasikan bahwa prasasti perjanjian ini dibuat oleh pihak Kesultanan Banten atau setidaknya atas prakarsa pihak Kesultanan Banten. Hal ini bisa menjadikan bukti lanjutan bahwa dominasi Banten atas Lampung sudah berlangsung jauh sebelum adanya perjanjian Dalung Kuripan tersebut.
atas prakarsa pihak Kesultanan Banten. Hal ini bisa menjadikan bukti lanjutan bahwa dominasi Banten atas Lampung sudah berlangsung jauh sebelum adanya perjanjian Dalung Kuripan tersebut.
 
Nama yang tercantum dalam prasasti itu adalah Pangeran Sabakingking yakni nama lain dari Sultan Maulana Hasanuddin dan kemudian Ratu Darah Putih. Hal ini berarti bahwa prasasti tersebut ditulis pada masa itu yakni pada masa kekuasaan Sultan Maulana Hasanuddin di Banten dan masa kekuasaan Ratu Darah Putih di Lampung. Penulisan nama Pangeran Sabakingking lebih dahulu dibandingkan nama Ratu Darah Putih juga bisa dijadikan bukti penguat lainnya bahwa pihak yang menginisiasi adanya perjanjian Dalung Kuripan adalah pihak Kesultanan Banten.
bahwa pihak yang menginisiasi adanya perjanjian Dalung Kuripan adalah pihak Kesultanan Banten.
 
Piagam perjanjian ini berisi perjanjian antara Sultan Maulana Hasanudin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau Ratu Darah Putih. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berasal dari permulaan masuknya pengaruh Banten di daerah Lampung. Isi dari perjanjian ini berisikan tentang perjanjian persahabatan yang padabmulanya diawali dengan hubungan kerjasama dalam bidang perdagangan yang