Bontoa, Maros: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) |
Anhar Karim (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 54:
Makam yang diduga makam I Mannyarang. Oleh penduduk Bontoa, mereka lebih mengenalnya dengan sebutan ‘Patanna Pa’rasangan’, terletak di sebelah barat SMA Negeri 1 Bontoa, dalam Kompleks Makam Karaeng Bontoa.
J.A.B. Van De Broor (1928) dalam tulisannya tentang Randji silsilah Regent Van Bontoa meriwayatkan Bontoa sebagai salah satu wilayah Kerajaan Marusu’ yang didirikan oleh Karaeng Loe ri Pakere’ sampai akhirnya I Mannyarang datang sebagai duta Somba Gowa untuk memperluas wilayah kekuasaannya di sekitar wilayah tersebut, meliputi: (1) Bontoa, (2) Salenrang, (3) Sikapaya, (4) Balosi, (5) Pa’rasangan Beru, (6) Panaikang, (7)
Patut dicatat disini, bahwa terdapat Bontoa yang sebelumnya diklaim sebagai wilayah yang dikuasai oleh Karaeng Marusu, berdasarkan riwayat J.A.B. Van De Broor tentang Randji silsilah Regent van Bontoa (1928) yang mana mengisahkan kehadiran I Mannyarrang sebagai utusan Somba Gowa untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Dan selanjutnya, Karaeng Marusu’ mempersilahkan I Manyarrang membuka daerah baru yang menjadi kekuasaan Gowa. Namun, dalam Lontaraq silsilah Karaeng Loe ri Pakere sebagaimana ditulis Andi Syahban Masikki, tidak menempatkan Bontoa sebagai wilayah yang dikuasai Marusu’.
Baris 106:
Kecamatan Maros Utara resmi dibentuk dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 1992 menjadi kecamatan defenitif. Alasan pembentukan tersebut karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Maros dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk kecamatan baru di wilayah tesebut. Pembentukan kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros juga berpedoman kepada ketentuan '''Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974''' tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.<ref name=":1">{{Cite web|url=http://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/pp_28_1992.pdf|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1992|last=|first=|date=|website=peraturan.bkpm.go.id|access-date=23 November 2020}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Wilayah Kecamatan Maros Utara merupakan hasil pemekaran wilayah dari [[Maros Baru, Maros|Kecamatan Maros Baru]] ([[Pajukukang, Bontoa, Maros|Desa Pajukukang]], [[Tunikamaseang, Bontoa, Maros|Desa Tunikamaseang]], [[Tupabbiring, Bontoa, Maros|Desa Tupabbiring]], [[
Kemudian pada hari kamis, tanggal 22 Agustus 1996, DPD II [[KNPI]] Kabupaten Maros mengadakan "Seminar Pemekaran dan Perubahan Nama Kecamatan" dengan berlandaskan latar belakang kesejarahan sekaligus sebagai pemantapan jati diri Maros melalui kilas balik sejarah. Upaya DPD II KNPI Maros pada waktu itu mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari para [[budayawan]] dan pemerhati sejarah. Nama yang sarat dengan muatan historis memang punya arti tersendiri, terutama bagi orang-orang yang menghormati jati dirinya.
Baris 112:
Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maros, [[Nasrun Amrullah]] (cucu dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat Bupati KDH Tingkat II Kabupaten Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl. 19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tingkat II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tingkat II Maros kemudian membentuk panitia khusus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi nama sesuai dengan nama distrik yang pernah ada.
Pemekaran wilayah dan perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa secara resmi dirubah, dimekarkan, dan diundangkan pada tanggal 3 Agustus 2001. Alasan pembentukan/pemekaran kecamatan baru karena semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan untuk memperlancar pelayanan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan dan alasan perubahan nama tersebut didasarkan pada nilai historis. Sebagai dampak hasil pembentukan kecamatan baru, yakni Kecamatan Lau di sebagian wilayah Kecamatan Maros Utara, maka sebagian wilayah [[Bontoa, Maros|Kecamatan Maros Utara]] ([[Marannu, Lau, Maros|Desa Marannu]] dan [[Bonto Marannu, Lau, Maros|Desa Bonto Marannu]]) mengalami pengurangan luas wilayah. Wilayah Kecamatan Maros Utara atau Kecamatan Bontoa berkurang setelah Desa Marannu dan Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Bontoa meliputi Kelurahan Bontoa, Desa Bonto Bahari, Desa Ampekale, Desa Tunikamaseang, Desa Tupabbiring, Desa Minasa Upa, Desa Salenrang, Desa Pajukukang, dan Desa
== Kondisi geografis ==
Baris 336:
|-
|3
|[[
|12,59
|-
Baris 380:
# Dusun Magemba
# Dusun Tamangesang
# Dusun
# Dusun Ujung Bulu
# Dusun Buamata
Baris 389:
# Dusun Balosi
# Dusun Panaikang
# Dusun
# Dusun Berua
# Dusun Panaikang
Baris 449:
* Kantor Desa Bonto Bahari
* Kantor Desa Ampekale
* Kantor Desa
* Kantor Desa Tunikamaseang
* Kantor Desa Salenrang
|