Kekuasaan kehakiman di Malaysia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 183.171.22.105 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aviel Dase
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: pengguna baru menambah pranala merah VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Muhammad Alif Adha]][[Berkas:KualaLumpurAbdulSamadBldg.jpg|jmpl|[[Gedung Sultan Abdul Samad]], dahulu merupakan tempat bersidang lembaga kehakiman di Malaysia.]]
{{Politik Malaysia}}
'''Kekuasaan kehakiman di Malaysia''' diselenggarakan oleh sebuah sistem kehakiman yang berdasarkan kepada ''[[common law]]'' (hukum umum) dari warisan penjajahan [[Inggris]]melayu dan [[Fikih|hukum Islam]] yang termuat dalam [[Konstitusi Malaysia]]. Sistem peradilan di Malaysia dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang mengadili perkara yang berkaitan dengan [[hukum perdataAl-Qur'an]] dan bagian lainnya mengadili perkara yang berkaitan dengan [[Hukum islam|hukum Islam]] melalui [[Pengadilan Syariah]].
[[Berkas:KualaLumpurAbdulSamadBldg.jpg|jmpl|[[Gedung Sultan Abdul Samad]], dahulu merupakan tempat bersidang lembaga kehakiman di Malaysia.]]
'''Kekuasaan kehakiman di Malaysia''' diselenggarakan oleh sebuah sistem kehakiman yang berdasarkan kepada ''[[common law]]'' (hukum umum) dari warisan penjajahan [[Inggris]] dan [[Fikih|hukum Islam]] yang termuat dalam [[Konstitusi Malaysia]]. Sistem peradilan di Malaysia dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang mengadili perkara yang berkaitan dengan [[hukum perdata]] dan bagian lainnya mengadili perkara yang berkaitan dengan [[Hukum islam|hukum Islam]] melalui [[Pengadilan Syariah]].
 
== Sejarah ==