Kekuasaan kehakiman di Malaysia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 183.171.22.105 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aviel Dase Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
[[Muhammad Alif Adha]][[Berkas:KualaLumpurAbdulSamadBldg.jpg|jmpl|[[Gedung Sultan Abdul Samad]], dahulu merupakan tempat bersidang lembaga kehakiman di Malaysia.]]▼
'''Kekuasaan kehakiman di Malaysia''' diselenggarakan oleh sebuah sistem kehakiman yang berdasarkan kepada
▲[[Berkas:KualaLumpurAbdulSamadBldg.jpg|jmpl|[[Gedung Sultan Abdul Samad]], dahulu merupakan tempat bersidang lembaga kehakiman di Malaysia.]]
▲'''Kekuasaan kehakiman di Malaysia''' diselenggarakan oleh sebuah sistem kehakiman yang berdasarkan kepada ''[[common law]]'' (hukum umum) dari warisan penjajahan [[Inggris]] dan [[Fikih|hukum Islam]] yang termuat dalam [[Konstitusi Malaysia]]. Sistem peradilan di Malaysia dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian yang mengadili perkara yang berkaitan dengan [[hukum perdata]] dan bagian lainnya mengadili perkara yang berkaitan dengan [[Hukum islam|hukum Islam]] melalui [[Pengadilan Syariah]].
== Sejarah ==
|