Penghasilan kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Icaamenulis (bicara | kontrib)
penambahan sub judul
Baris 6:
Untuk [[Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi]], dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]].
 
== Tarif Penghasilan Kena Pajak ==
Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:
 
* Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri
* Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
 
 
Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif penghasilan kena pajak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:
 
'''Tarif Penghasilan Orang Pribadi'''
{| class="wikitable"
| colspan="2" |Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan)
| colspan="2" |Tarif Baru (RUU HPP)
|-
|Penghasilan 0 - Rp 50 juta
|5%
|Penghasilan 0 - Rp 60 juta
|5%
|-
|Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta
|15%
|Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta
|15%
|-
|Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
|25%
|Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta
|25%
|-
|Penghasilan di atas Rp 500 juta
|30%
|Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar
|30%
|-
|
|
|Penghasilan di atas Rp 5 miliar
|35%
|}
 
 
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
 
 
'''Tarif Penghasilan Badan'''
{| class="wikitable"
|Tahun Pajak
|Tarif UU PPh
|Tarif UU HPP
|-
|Tahun 2020 - 2021
|22%
|
|-
|Tahun 2022 dst.
|20%
|22%
|}
 
 
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
[[Kategori:Perpajakan]]