Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ObsidianAngkasa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andini Mara (bicara | kontrib)
Baris 35:
[[Panen]], adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
 
Penanganan Pasca Panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan Penanganan Pasca Panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, ''trimming, p''engupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, [[fermentasi]], penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref> <ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
#Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan karung goni atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan sinar matahari.
Baris 49:
# Pelilinan adalah proses pemberian lapisan tipis bahan alami lilin pada hasil panen. Tujuan pelilinan adalah untuk menghambat proses [[respirasi]], pematangan, penguapan atau pelayuan (transpirasi), mencegah terjadinya kerusakan pada suhu dingin (''chilling injury''), infeksi penyakit dan menambah daya kilap. Bahan yang digunakan untuk pelililan harus aman (''food grade'') dan mudah dihilangkan melalui proses pencucian sehingga aman untuk dikonsumsi;
# Pelayuan (''curing'') adalah kegiatan membiarkan produk pada suhu dan kelembaban (RH) tertentu untuk memperoleh kondisi optimum sebelum produk dikonsumsi atau disimpan. Tempat pelayuan harus bersih dan mudah dilakukan sanitasi, sedangkan alat atau mesin yang digunakan harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman tersebut. Proses pelayuan biasanya diperlukan untuk produk umbi, tuber, dan bulba. Contohnya untuk bawang merah menggunakan suhu 29-32 ℃ dan RH 60-70%, sedangkan untuk kentang menggunakan suhu 26 ℃ dan RH 90%;
# [[Pemeranan Terbaik (Broadcast Film Critics Association Award)|Pemeraman]] (''ripening'') adalah kegiatan mempercepat proses pematangan secara merata sesuai dengan sifat dan karakteristik biologis atau fisiologis hasil pertanian asal tanaman dengan atau tanpa pemberian bahan pemacu yang diizinkan menurut peraturan dengan dosis yang sesuai anjuran. Proses pemeraman ini dilakukan dengan menggunakan karbit atau gas [[etilen]] atau turunannya dan dilakukan pada suhu 18-28 ℃. Tempat atau wadah yang digunakan untuk pemeraman harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi serta aman dari gangguan hewan. Dalam satu tempat atau wadah pemeraman tidak boleh mencampurkan hasil pertanian asal tanaman yang memiliki sifat dan karakteristik fisiologis yang berbeda. Perkembangan kematangan hasil panen yang diperam ini juga harus terus diawasi untuk menghindari kerusakan atau pembusukan;
# [[Fermentasi]] adalah proses yang dilakukan untuk membentuk cita rasa dan aroma yang spesifik. Tempat atau wadah untuk fermentasi harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi. Suhu dan kelembaban dari tempat fermentasi juga harus dapat dikontrol. Lamanya proses fermentasi disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Proses fermentasi dapat dilakukan dengan atau tanpa memberikan bahan (''starter'') yang diizinkan menurut peraturan dengan dosis sesuai anjuran;
# Penggulungan, proses untuk memperoleh karakteristik fisik atau kimiawi tertentu hasil pertanian asal tanaman dapat dilakukan dengan kegiatan penggulungan. Proses ini harus dilakukan berhati-hati agar tdak rusak, cacat, ataupun lainnya. Proses dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;
# Penirisan, adalah kegiatan untuk menghilangkan air yang menempel pada permukaan produk yang berasal dari perendaman, pencelupan, dan pencucian. Alat yang digunakan jenis dan spesifiknya disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;