Pemerasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Nayanika01 (bicara | kontrib)
MENAMBAHKAN REFERENSI UU dan memperbaiki tanda baca
Baris 1:
{{Underlinked|date=Maret 2016}}
[[Berkas:-The Blackmail.png|jmpl|Pelaku pemerasan akan mengancam korban. Jika korban tidak menerima, dia akan melakukan sesuatu terhadapnya]]
'''Pemerasan''' atau ''Chantage'' ([[Bahasa Prancis|Prancis]] ''faire chanter quelqu'run'', arti: memeras seseorang) merupakan istilah dalam [[hukum pidana]] untuk pemerasan atau pemfitnahan.<ref name="ensi"/><ref name="se">[http://www.merriam-webster.com/dictionary/chantage Chantage]</ref> ''Chantage'' diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau [[Uang kertas rupiah|uang]] dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di muka umum.<ref name="ensi">Hassan Sadhily. Ensiklopedi Indonesia Volume 2. Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.</ref> Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''afpersen'' yang berarti memeras.<ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref> Dalam ''Black’s Law Dictionary'' (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. Sinonim dengan ''extortion'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
 
Kata ‘pemerasan’ dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman (''Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 855''). ''Afpersing'' berasal dari kata kerja ''afpersen'' yang berarti memeras.<ref>''Marjanne Termorshuizen,'' ''1999: 16''</ref>
 
Dalam ''Black’s Law Dictionary'' (2004: 180), lema ''blackmail'' diartikan sebagai ‘''a threatening demand made without justification''’. Sinonim dengan ''extortion'', yaitu suatu perbuatan untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan.
 
Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “''Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun''”.
Baris 12 ⟶ 8:
 
== Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan ==
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur pemerasan yaitu:
 
# Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan;
Baris 22 ⟶ 18:
# Sanksi pidana terhadap pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan apabila dilakukan dengan ancaman pencemaran nama baik maka diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun;
 
Penyerahan suatu barang yang dimaksud dalam unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) dan Pasak 369 ayat (1) KUHP, yaitu penyerahan suatu barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diancam tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar-benar dikuasai oleh orang yang mengancam atau belum. Menurut Lamintang dalam bukunya yang berjudul “Delik Delik Khusus Kejahatan Terhadap Hak Milik Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik” hal. 70-71 disebutkan bahwa HR dalam arrestnya tanggal 17 Januari 1921, NJ. 1921, hal.315, W. 10697 telah memutuskan bahwa: ''“Penyerahan suatu benda itu merupakan suatu unsur kejahatan ini, dimana penyerahan itu dipandang selesai dilakukan, yakni bilamana orang yang menjadi korban kekerasan atau orang yang diancam dengan kekerasan itu telah kehilangan penguasaannya atas benda yang bersangkutan”.'' Sehingga berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan pemerasan apabila suatu barang telah diserahkan kepada pelaku, namun apabila belum diserahkan maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan.
 
''“Penyerahan suatu benda itu merupakan suatu unsur kejahatan ini, dimana penyerahan itu dipandang selesai dilakukan, yakni bilamana orang yang menjadi korban kekerasan atau orang yang diancam dengan kekerasan itu telah kehilangan penguasaannya atas benda yang bersangkutan”''
 
Sehingga berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan pemerasan apabila suatu barang telah diserahkan kepada pelaku, namun apabila belum diserahkan maka tidak dapat dikatakan sebagai pemerasan.
 
Sanksi pidana terhadap tindak pidana pemerasan selain yang ditentukan dalam Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, juga ditentukan dalam ketentuan Pasal 368 ayat (2) juncto Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) KUHP yang menyatakan hal-hal sebagai berikut: