Bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
# Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
# Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas [[demokrasi ekonomi]] yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas [[demokrasi ekonomi]] yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.'''
 
== Sejarah ==
Baris 67 ⟶ 66:
# Bank devisa: bank yang dalam operasionalnya diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bukopin, Danamon dan lain-lain.<ref>{{Cite web|title=Bank Devisa|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/direktori-perbankan-indonesia/bank-devisa/default.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-19}}</ref>
# Bank non devisa: bank yang dalam operasionalnya tidak diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: Bank BNI Syariah, Bank Anglomas, Bank BPTN, Bank Bukopin Syariah, dan lain-lain.<ref>{{Cite web|title=Database: Bank Non Devisa|url=http://pembiayaan.bappeda.jatimprov.go.id/?page_id=36|language=en-US|access-date=2021-11-19|archive-date=2021-11-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20211119043837/http://pembiayaan.bappeda.jatimprov.go.id/?page_id=36|dead-url=yes}}</ref>
 
#
== Kantor bank ==
[[Berkas:BNI Bank Gunungsitoli Branch.jpg|al=Salah satu contoh kantor cabang Bank BNI yang berlokasi di Gunungsitoli, Sumatera Utara|jmpl|Salah satu contoh kantor cabang Bank BNI yang berlokasi di Gunungsitoli, Sumatera Utara]]
Baris 150 ⟶ 147:
<ref>{{Cite web|last=Keuangan (PPATK)|first=Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi|title=Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perbankan mengharuskan Rahasia Bank Wajib tidak Dirahasiakan|url=http://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/958/tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perbankan-mengharuskan-rahasia-bank-wajib-tidak-dirahasiakan.html|website=www.ppatk.go.id|language=en|access-date=2021-11-18}}</ref>
 
== Sistem dan lembaga perbankan di Indonesia ==
{{See also|Daftar bank di Indonesia}}
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Default.aspx|title=Ikhtisar Perbankan|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=Bank Indonesia|access-date=2018-05-17}}</ref> struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.