Peraturan perang Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GuerraSucia (bicara | kontrib)
sepertinya versi lama dan versi baru berbeda 180 derajat, sebaiknya kembalikan seperti semula dan kalau ada perdebatan bisa dibahas di halaman pembicaraan
M Farouq Abbas (bicara | kontrib)
Informasi yang dituliskan sudah sesuai dengan sitasi yang diberikan. Bila antum muslim mohon jangan bersifat seperti yahudi yang suka merubah2 isi kitabnya maupun sejarah Nabinya bila tidak sesuai dengan apa yg dibayangkannya.
Tag: Pengembalian manual referensi YouTube pranala ke halaman disambiguasi
Baris 1:
[[Berkas:Saladin and GuySaladin_and_Guy.jpg|jmpl|300px300x300px|Peperangan yang dilakukan oleh [[Salahuddin Ayyubi]] membebaskandalam kembalimengambil-alih Kota [[Yerusalem]] dicatat oleh Timur dan Barat sebagai contoh teladan diterapkannya peraturan perang Islam dengan mulia..]]
'''Peraturan perang Islam''' merujuk kepada apa yang telah diterima dalam ''[[syariah]]'' (hukum Islam) dan ''[[fiqih]]'' (ilmu hukum Islam) oleh para [[ulama]] (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam [[Islam]] yang harus dipatuhi oleh para [[Muslim]] dalam ketika sedang ber[[perang]].
 
Perperangan dalam islam tergolong menjadi dua, yaitu jihad defensif dan jihad ofensif. Jihad defensif adalah bentuk perlawanan apabila wilayah islam diserang. Sedangkan jihad ofensif adalah jihad yang dilancarkan ke daerah-daerah [[kafir]] tanpa umat muslim diperangi terlebih dahulu, sebagai bagian dari memperluas wilayah islam,<ref>{{Citation|title=Islam itu memang disebarkan dengan pedang, Ustadz DR Khalid Basalamah, MA|url=https://www.youtube.com/watch?v=JlTzn6YP5rQ|accessdate=2022-04-12|language=id-ID}}</ref> dan sebagai bentuk meneladani Nabi Muhammad yang dulu [[Mata pencaharian|bermata-pencaharian]] dari menjarah harta milik orang-orang kafir.<ref>{{Cite book|last=Al-Bukhari|first=Muhammad bin Ismail|url=https://archive.org/details/SahihAlBukhariVol.317732737EnglishArabic/Sahih%20al-Bukhari%20Vol.%204%20-%202738-3648%20English%20Arabic/page/n107/mode/1up?view=theater|title=Sahih Al-Bukhari vol. 4 bab. 88|publisher=Darussalam|isbn=9960-717-35-6|pages=108|archive-url=https://perma.cc/8H64-9ZHD|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref><ref>{{Cite web|title=Surah Al-Anfal - 1|url=https://previous.quran.com/8/1?translations=134|website=quran.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Hadits Dawud No. 2140 {{!}} Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah|url=http://www.hadits.id/hadits/dawud/2140|website=Hadits.id|archive-url=https://perma.cc/2ES2-SBJ3|archive-date=2022-04-12|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite book|url=https://books.google.com.sg/books?id=aqcPEAAAQBAJ&pg=PT244&dq=rasulullah+membagi+bagi+wanita+sirah&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi70qWXwJrzAhVZWysKHVIsDBUQ6AF6BAgJEAI#v=onepage&q=rasulullah%20membagi%20bagi%20wanita%20sirah&f=false|title=Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 2|pages=210|archive-url=https://perma.cc/6GDV-P2QQ|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
'''Peraturan perang Islam''' merujuk kepada apa yang telah diterima dalam ''[[syariah]]'' (hukum Islam) dan ''[[fiqih]]'' (ilmu hukum Islam) oleh para [[ulama]] (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam [[Islam]] yang harus dipatuhi oleh para [[Muslim]] dalam ketika sedang ber[[perang]].
 
Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.<ref>"Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia mempunyai fungsi material dan moral, yaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." (Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan)</ref><ref>"Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas." (ibid. ms. 941 - juga nota penjelasan)</ref>
 
== Peraturan berperang ==
{{Pertempuran Muhammad}}Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]]. Perintah tersebut diantaranyadi antaranya adalah:
{{Pertempuran Muhammad}}
 
Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]]. Perintah tersebut diantaranya adalah:
=== Al-Qur'an ===
 
* Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:191">"...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Al-Baqarah 2:191).</ref> dan memerangi umat [[kafir]] yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.<ref>"...dan perangilah di jalan [[Allah]] orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).</ref>
* Awalnya umat Muslim hanya dibolehkan memerangi umat [[kafir]] yang memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.<ref>"...dan perangilah di jalan [[Allah]] orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).</ref> Namun ini kemudian di-[[Nasakh (tafsir)|nasakh]] (dibatalkan) setelah turunnya ayat-ayat pedang yang memperbolehkan umat muslim memerangi orang-orang kafir tanpa diperangi terlebih dahulu.<ref>{{Cite web|title=Tafsir Al-Jalalayn QS 2:190|url=https://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=1&tTafsirNo=74&tSoraNo=2&tAyahNo=190&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2|website=Altafsir.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|last=Ibn Baaz|first=Abdul Aziz|title=Tafsir of the Ayah: There is no compulsion in religion|url=https://www.alifta.gov.sa/En/IftaContents/IbnBaz/Pages/default.aspx?cultStr=en&View=Page&PageID=4770&PageNo=1&BookID=14|website=www.alifta.gov.sa|archive-url=https://perma.cc/Q6DQ-KX84|archive-date=12-4-2022|access-date=12-4-2022}}</ref>
* Dilarang berperang di [[Masjidil Haram]], kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:191" />
* UmatDilarang Muslimberperang hanyadi dibolehkan[[Masjidil membunuhHaram]], mengusirkecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:1911913">"...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Al-Baqarah 2:191).</ref> dan memerangi umat [[kafir]] yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.<ref>"...dan perangilah di jalan [[Allah]] orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).</ref>
* Jika pihakBerikan musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkankebebasan untuk berhentiberjalan berperang.<ref>"...dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jikabila mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalimkekafiran." (Al-Baqarah 2:193).</ref><ref>"...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (Al-Anfal 8:39).</ref><ref>"...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang." (At-Taubah 9:5)</ref><ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://archive.org/details/Tafsir_Ibnu_Katsir_Lengkap_114Juz/Tafsir%20Ibnu%20Katsir%201%20c/page/n82/mode/1up?view=theater|title=Tafsir Ibnu Katsir vol. 1|isbn=979-3536-06-3|pages=366|archive-url=https://perma.cc/3A2C-NTEA|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
* Berperang hanya dijalandi yang diperintahkan olehjalan Allah.<ref>"...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah 2:244).</ref>
* WajibJika melindungiada orang-orangseorang [[musyrik]] yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim, maka berikanlah, dan dengarkan kepadanya ayat-ayat Allah.<ref>"...dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (At-Taubah 9:6)</ref>
* Dilarang berperang di Bulanbulan-bulan Haramharam ([[Muharram]], [[Rajab]], [[Dzulkaidah|Zulqaidah]], [[Zulhijah]]) kecuali berperang karena membela diri.<ref>“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya’.” (Al-Baqarah: 217)</ref> Pendapat para ulama yang mahsyur mengatakan bahwa larangan ini sudah dibatalkan, salah satunya karena Nabi mengepung [[Ta'if|Thaif]] pada bulan haram, yaitu Dzulqaidah.<ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://archive.org/details/Tafsir_Ibnu_Katsir_Lengkap_114Juz/Tafsir%20Ibnu%20Katsir%204.2/page/n1/mode/2up|title=Tafsir Ibnu Katsir vol. 4|pages=130|url-status=live}}</ref>
* Diperbolehkan membatalkan perjanjian bila merasa takut ada pengkhianatan.<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Anfal - 58|url=https://quran.com/al-anfal/58|website=Quran.com|language=en|access-date=2022-04-12}}</ref>
 
=== Al-Hadits ===
Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic WebWeb3">"Dengarkan, wahai orang-orang, karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan; jangan ganggu mereka." [http://islamicweb.com/history/khalifas.htm "The Rightly Guided Khalifas" Islamic Web].</ref>
* Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang membunuh [[wanita]] dan [[anak-anak]],<ref>Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama rasulullah {{saw}} Kemudian dia melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744).</ref><ref>Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah {{saw}} mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).</ref><ref>Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah {{saw}} bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak." (HR Muslim 1731).</ref> kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,<ref>Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (''Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim'', 6/48)</ref>
* Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),<ref>Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama rasulullah {{saw}}, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, rasulullah {{saw}} bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian dia berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa rasulullah {{saw}} memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)</ref>
* Dilarang mengganggu para [[biarawan]] dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.<ref>Musnad Ahmad bin Hanbal.</ref>
* Dilarang [[mutilasi|memutilasi]] mayat musuh,<ref>Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika rasulullah {{saw}} mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, In sya Allah.. Salam bagimu." Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11</ref>
* Dilarang membakar pepohonan,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/> merusak ladang atau kebun,<ref name="Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud">Hadits riwayat Bukhari, Sunan Abu Dawud.</ref>
* Dilarang membunuh [[ternak]] kecuali untuk dimakan,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang menghancurkan [[desa]] atau [[kota]],<ref name="Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud"/>
* Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
* Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.
 
* Halalnya [[darah]] dan [[Aset|harta]] manusia yang belum bersaksi bahwa tiada [[Tuhan]] selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, dan [[Salat|sholat]] seperti umat muslim ke arah [[Ka'bah]].<ref>{{Cite web|title=Hadits Dawud No. 2271 {{!}} Atas dasar apa orang-orang musyrik diperangi|url=http://www.hadits.id/hadits/dawud/2271|website=Hadits.id|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 392 - Prayers (Salat) - كتاب الصلاة - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:392|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Hadits Tirmidzi No. 2531 {{!}} Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mengucapkan la-ilaha illallah|url=http://www.hadits.id/hadits/tirmidzi/2531|website=Hadits.id|access-date=2022-04-12}}</ref>
[[Muhammad|Nabi Muhammad]] juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah [[mencatat]] bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas [[Perang Badar]] pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.
* Berpahala bila memerangi dan membunuh orang-orang muslim yang dianggap menyimpang dari aqidah islam yang lurus.<ref>{{Cite web|title=Hadits Muslim No. 1771 {{!}} Anjuran untuk membunuh orang-orang khawarij|url=http://www.hadits.id/hadits/muslim/1771|website=Hadits.id|archive-url=https://web.archive.org/web/20220423064822/https://www.hadits.id/hadits/muslim/1771|archive-date=2022-04-23|access-date=2022-04-23}}</ref>
* Diperbolehkan [[Perbudakan|memperbudak]] [[Perempuan|perempuan-perempuan]] dan [[Anak|anak-anak]] dari pihak musuh.<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 371 - Prayers (Salat) - كتاب الصلاة - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:371|website=sunnah.com|archive-url=https://perma.cc/4466-LQ98|archive-date=2022-04-18|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite book|last=al-Tabari|url=https://archive.org/details/TabariVolume08/page/n141/mode/1up|title=The History of al-Tabari vol.8|pages=117|archive-url=https://perma.cc/QAH6-3ZKL|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
* Diperbolehkan [[Persetubuhan|menyetubuhi]] perempuan-perempuan yang diperbudak dari pihak musuh.<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Mu'minun - 5-6|url=https://previous.quran.com/23/5-6?translations=134|website=quran.com|archive-url=https://perma.cc/EL8C-FPRF|archive-date=2022-04-12|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih Muslim 1438a - The Book of Marriage - كتاب النكاح - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/muslim:1438a|website=sunnah.com|archive-url=https://perma.cc/ET4K-KWUM|archive-date=2022-04-18|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sunan Abi Dawud 2155 - Marriage (Kitab Al-Nikah) - كتاب النكاح - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/abudawud:2155|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 4350 - Military Expeditions led by the Prophet (pbuh) (Al-Maghaazi) - كتاب المغازى - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:4350|website=sunnah.com|archive-url=https://perma.cc/JMG5-79ZM|archive-date=2022-04-18|access-date=2022-04-18}}</ref>
* Diperbolehkan memperjual-belikan perempuan-perempuan yang ditawan dari pihak musuh.<ref>{{Cite book|url=https://books.google.com.sg/books?id=aqcPEAAAQBAJ&pg=PT244&dq=rasulullah+membagi+bagi+wanita+sirah&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi70qWXwJrzAhVZWysKHVIsDBUQ6AF6BAgJEAI#v=onepage&q=rasulullah%20membagi%20bagi%20wanita%20sirah&f=false|title=Sirah Nabawiyah lbnu Hisyam: Jilid 2|pages=210|archive-url=https://perma.cc/6GDV-P2QQ|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
* Diperbolehkan membunuh perempuan-perempuan dan [[anak-anak]] dari pihak musuh. Nabi berkata bahwa, "Mereka (perempuan-perempuan dan anak-anak musyrik) itu bagian dari mereka (orang-orang musyrik) juga."<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 3012 - Fighting for the Cause of Allah (Jihaad) - كتاب الجهاد والسير - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:3012|website=sunnah.com|archive-url=https://perma.cc/Z7G8-X9HY|archive-date=2022-04-18|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih Muslim 1745b - The Book of Jihad and Expeditions - كتاب الجهاد والسير - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/muslim:1745b|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> Namun pembolehan ini dibatalkan oleh Nabi setelah beliau melihat [[jenazah]] seorang perempuan yang tewas di tangan pasukan beliau dalam serangan ke sebuah daerah kafir (ghazwat).<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 3015 - Fighting for the Cause of Allah (Jihaad) - كتاب الجهاد والسير - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:3015|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Diperbolehkan membunuh orang yang sudah tua,<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 3972 - Military Expeditions led by the Prophet (pbuh) (Al-Maghaazi) - كتاب المغازى - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:3972|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Diperbolehkan mengganggu para [[biarawan]] dan membunuh umat yang tengah beribadah.<ref>{{Cite web|title=Hadits Bukhari No. 4007 {{!}} Pertempuran Dzul Khalashah|url=http://www.hadits.id/hadits/bukhari/4007|website=Hadits.id|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 3823 - Merits of the Helpers in Madinah (Ansaar) - كتاب مناقب الأنصار - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:3823|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Diperbolehkan menghancurkan tempat Ibadah.<ref>{{Cite web|title=Sunan an-Nasa'i 701 - The Book of the Masjids - كتاب المساجد - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/nasai:701|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Dilarang [[Mutilasi|memutilasi]] [[Jenazah|mayat]] musuh.<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 2474 - Oppressions - كتاب المظالم - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:2474|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> Namun Nabi memutilasi musuh-musuhnya yang masih hidup.<ref>{{Cite web|title=Sahih al-Bukhari 233 - Ablutions (Wudu') - كتاب الوضوء - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/bukhari:233|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Dilarang menebang [[Bidara|pohon bidara]].<ref>{{Cite web|title=Sunan Abi Dawud 5239 - General Behavior (Kitab Al-Adab) - كتاب الأدب - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/abudawud:5239|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> Namun Nabi membakar [[Kurma (pohon)|pohon-pohon kurma]] dan menebang perkebunan milik Banu Nadir.<ref>{{Cite web|title=Sunan Ibn Majah 2844 - The Chapters on Jihad - كتاب الجهاد - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/ibnmajah:2844|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref>
* Diperintahkan untuk membunuh [[cicak]],<ref>{{Cite web|title=Sahih Muslim 2238 - The Book of Greetings - كتاب السلام - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/muslim:2238|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref>{{Cite web|title=Sahih Muslim 2240c - The Book of Greetings - كتاب السلام - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/muslim:2240c|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> [[anjing]],<ref>{{Cite web|title=Sahih Muslim 1570c - The Book of Musaqah - كتاب المساقاة - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/muslim:1570c|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> [[ular]],<ref>{{Cite web|title=Sunan Abi Dawud 5261 - General Behavior (Kitab Al-Adab) - كتاب الأدب - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)|url=https://sunnah.com/abudawud:5261|website=sunnah.com|access-date=2022-04-12}}</ref> dan diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk membunuh [[Gagak|burung gagak]], [[Rajawali|burung rajawali]], [[tikus]] dan [[kalajengking]].<ref>{{Cite web|title=Hadits Bukhari No. 1697 {{!}} Orang yang ihram tidak boleh membunuh hewan tunggangan|url=http://www.hadits.id/hadits/bukhari/1697|website=Hadits.id|access-date=2022-04-12}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 36 ⟶ 37:
 
== Pranala luar ==
 
* [http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/11/12/23/lwnebo-beginilah-aturan-islam-dalam-perang-dan-memperlakukan-tawanan Beginilah Aturan Islam dalam Perang dan Memperlakukan Tawanan di Republika.co.id]
* [http://alislamu.com/larangan/86-dalam-jihad/2146-larangan-membunuh-wanita-dan-anak-anak.html Larangan Membunuh Wanita dan Anak-Anak di Al-Islamu.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130129083039/http://alislamu.com/larangan/86-dalam-jihad/2146-larangan-membunuh-wanita-dan-anak-anak.html |date=2013-01-29 }}
* [http://mac.abc.se/~onesr/ez/isl/0-sbm/Wanton.Destruction.html Islamic Texts on the rules of war] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120217112617/http://mac.abc.se/~onesr/ez/isl/0-sbm/Wanton.Destruction.html |date=2012-02-17 }}
* [http://www.quranandwar.com/ The Qur'an and War: Observations on Islamic Just War]
* [http://www.livingislam.org/maa/dcmm_e.html Defending The Transgressed By Censuring The Reckless Against The Killing Of Civilians]
 
*
 
[[Kategori:Jihad|A]]