Peraturan perang Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus perubahan yg menista nabi umat Islam
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Al-Qur'an: Pengeditan relevansi isi
Tag: halaman dengan galat kutipan menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
 
=== Al-Qur'an ===
 
* Awalnya umat Muslim hanya dibolehkan memerangi umat [[kafir]] yang memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.<ref>"...dan perangilah di jalan [[Allah]] orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah 2:190).</ref> Namun ini kemudian di-[[Nasakh (tafsir)|nasakh]] (dibatalkan) setelah turunnya ayat-ayat pedang yang memperbolehkan umat muslim memerangi orang-orang kafir tanpa diperangi terlebih dahulu.<ref>{{Cite web|title=Tafsir Al-Jalalayn QS 2:190|url=https://www.altafsir.com/Tafasir.asp?tMadhNo=1&tTafsirNo=74&tSoraNo=2&tAyahNo=190&tDisplay=yes&UserProfile=0&LanguageId=2|website=Altafsir.com|access-date=2022-04-12}}</ref><ref name=":0">{{Cite web|last=Ibn Baaz|first=Abdul Aziz|title=Tafsir of the Ayah: There is no compulsion in religion|url=https://www.alifta.gov.sa/En/IftaContents/IbnBaz/Pages/default.aspx?cultStr=en&View=Page&PageID=4770&PageNo=1&BookID=14|website=www.alifta.gov.sa|archive-url=https://perma.cc/Q6DQ-KX84|archive-date=12-4-2022|access-date=12-4-2022}}</ref>
* Dilarang berperang di [[Masjidil Haram]], kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu di tempat tersebut.<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:1913">"...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Al-Baqarah 2:191).</ref>
* Berikan musuh kebebasan untuk berjalan bila mereka berhenti dari kekafiran.<ref>"...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (Al-Anfal 8:39).</ref><ref>"...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang." (At-Taubah 9:5)</ref><ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://archive.org/details/Tafsir_Ibnu_Katsir_Lengkap_114Juz/Tafsir%20Ibnu%20Katsir%201%20c/page/n82/mode/1up?view=theater|title=Tafsir Ibnu Katsir vol. 1|isbn=979-3536-06-3|pages=366|archive-url=https://perma.cc/3A2C-NTEA|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
* Berperang hanya di jalan Allah.<ref>"...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah 2:244).</ref>
* Jika ada seorang [[musyrik]] yang meminta perlindungan terhadap umat Muslim, maka berikanlah, dan dengarkan kepadanya ayat-ayat Allah.<ref>"...dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (At-Taubah 9:6)</ref>
* Dilarang berperang di bulan-bulan haram ([[Muharram]], [[Rajab]], [[Dzulkaidah|Zulqaidah]], [[Zulhijah]]) kecuali berperang karena membela diri.<ref>“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya’.” (Al-Baqarah: 217)</ref> Pendapat para ulama yang mahsyur mengatakan bahwa larangan ini sudah dibatalkan, salah satunya karena Nabi mengepung [[Ta'if|Thaif]] pada bulan haram, yaitu Dzulqaidah.<ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://archive.org/details/Tafsir_Ibnu_Katsir_Lengkap_114Juz/Tafsir%20Ibnu%20Katsir%204.2/page/n1/mode/2up|title=Tafsir Ibnu Katsir vol. 4|pages=130|url-status=live}}</ref>
* Diperbolehkan membatalkan perjanjian bila merasa takut ada pengkhianatan.<ref>{{Cite web|title=Surah Al-Anfal - 58|url=https://previous.quran.com/al-anfal/58?translations=22|website=Quran.com|language=en|access-date=2022-04-12}}</ref>
 
=== Al-Hadits ===